Iklan

Di Duga Masuk Angin, Aktivis Makassar Kembali Tagih Argumen(Komitmen) Kanit Tipiter Polres Jeneponto.Menindak Tegas Palaku Tambang Galian C Yang Tidak Mengantongi Surat Izin.

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T20:26:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul “Sudah Ditutup Polisi, Tambang Galian C di Jeneponto Kembali Beroperasi”, bersama ini kami menyampaikan mengapresiasi dengan temuan media(wartawan) ,Namun tentunya pihak kami mengklarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.Kami Paham persoalan persedur hukum, dan tetap berada di Koridor Hukum yang berlaku. Memang beberapa bulan yang lalu 2025 Kami mendapat arahan atau surat perintah pemberhentian sementara tambang yang kami kelolah, dikarenakan Surat atau ijin yang kami pegang sudah kadaluwarsa(Sudah lewat) tanggal dan tahunnya, Ujar(S) penanggung jawab tambang, namun demikian (S) juga menyampaikan, disamping kami menahi (memperbaharui) surat-surat atau dokumen kami, kami minta kanit Tipiter untuk tidak berpihak ke pemilik tambang yang lain, (ujarnya). Apa beda nya saya dan tetangga Desa, dan Di beberapa Kecamatan yang lain dan saya tau jelas siapa yang punya kepentingan didalamnya(tutupnya). 


Dengan mendapatkan informasi yg meluas di Masyarakat, Beberapa Wartawan (tim investigasi) dari media online dan Aktivis(DM)Langsung mendatangi Tambang yang ada di Desa Tetangga(Desa Jombe)Kec.Binamu Kab. Jeneponto,dan membenarkan aktivitas dilokasi masih beroperasi, sedangkan yang ada di Desa Sapanang di Larang Oleh oknum aparat,Parahnya Pemilik Tambang (S)nyaris sengaja menambrak Salah Satu Wartawan dengan menggunakan Mobil Truk yang dipake beroperasi, Dalam penjelasan nya (S)merasa kesal adanya Wartawan memasuki lokasinya tampa sepengetahuannya(ujarnya).(S) juga tidak memperlihatkan surat ijin yang dimilikinya, beliau hanya meminjam surat milik (H) tetapi objek dan nama yg tertera jelas berbeda. 


Dengan Aktivitas yang timpan tindih tersebut, Tim dan kawan2 bergegas menghadap Pak Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) adalah unit di bawah Polri (Bareskrim/Ditreskrimsus) yang bertugas menyelidiki dan menyidik kejahatan khusus terkait sumber daya alam, lingkungan hidup, energi (BBM/Listrik), serta kejahatan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, Tentunya dengan maksud mempertanyakan Independensi dan Ketegasan Seorang Penegak Hukum, dalam hal ini adalah bagian yang bertanggung jawab sebagai Tindak Pidana Tertentu. Dalam diskusi yang berlangsung beberapa menit Pak Kanit Tipiter(R) menyimpulkan mengenai Tambang yang kami perintahkan untuk tutup, kalau sudah memiliki surat ijin menambang, silahkan beroperasi(ujar) pak Kanit, namun yang tidak memiliki kami akan tetap tindak tegas(tutupnya). 

Oleh karena itu Pemberitaan yang tersebar di masyrakat kami apresiasi,dan semoga datanya aktual, seperti pernah melihat langsung bukti persuratan yang dimiliki (S)penanggung jawab tambang Desa Sapanang, Kami menegaskan bahwa aktivitas yang saat ini berlangsung di lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan ilegal sebagaimana yang diberitakan. Kegiatan yang dilakukan bersifat terbatas dan masih dalam tahap penyesuaian administrasi serta koordinasi dengan instansi terkait.


Terkait penutupan sebelumnya oleh aparat kepolisian, kami menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan evaluasi. Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi, terdapat beberapa aspek administratif yang sedang kami lengkapi agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tim Investigasi melakukan penyisiran ke beberapa titik Lokasi Tambang, namun beberapa diantara pengelola tidak memilih Berkas(administrasi) secara otentik, namun yang disesali adalah, Justru yang memiliki surat ijin yang di tutup, sedangkan yang tidak memiliki di biarkan beroperasi(tidak ditutup) Di Mana yang Bertanggung jawab penuh (S) memegang nama pemilik orang lain, dan opjek yang berbeda Pula, Jelasnya. Kami dan Tim siap bersama-sama pihak kepolisian untuk mengawal proses menyidak(proses) pemeriksaan berlangsung agar informasi ke masyarakat jelas dan transparan. 


Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, kami juga terbuka terhadap pengawasan. 

Komentar

Tampilkan

Terkini