Gowa, – Seorang warga bernama Hasna DG Ngai, didampingi oleh kuasa hukumnya Jumadi Mansyur, S.H. beserta tim dari LBH Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang sangat besar mencapai Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Laporan dengan nomor STTLP / 380 / IV /2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN ini diterima pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WITA, dan ditandatangani langsung oleh Ka Siaga I Polda Sulsel, AKP Muhammad Sain, S.H.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 September 2025 di wilayah Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang dikenal sebagai Oknum polisi inisial NF diduga mengajak korban bekerja sama dalam urusan pembelian atau penyerahan gabah. Dengan bujuk rayu, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp250 juta dengan janji manis akan mengembalikannya dalam waktu seminggu.
Namun, janji itu tak ditepati. Setelah melewati waktu yang disepakati, uang tidak kunjung kembali. Pelaku bahkan diduga berusaha menghindar dan sulit dihubungi, sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Jumadi Mansyur, S.H. selaku kuasa hukum menegaskan komitmennya bersama LBH Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini, kami Siap Kawal Sampai Tuntas, tegasnya.
"Kami bersama tim hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jumadi.
Perkara ini didalami dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 ayat (1) jo Pasal 486 mengenai tindak pidana penipuan.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.(*).

