• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Kuat Galian C Tanah Timbun di Blang Mangat Lhokseumawe Bebas Beroperasi, Diminta Tidak Diam

    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T02:47:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Info berita news. id. Indonesia. 

    Lhokseumawe, Rabu – Aktivitas galian C tanah timbun di wilayah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, diduga masih beroperasi meskipun kebijakan dan instruksi pemerintah daerah telah menegaskan larangan operasional.Rabu(25/6/2026)



    Sejumlah warga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terus berlangsung dengan mobilisasi alat berat dan kendaraan pengangkut material.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) dan dinas teknis terkait.



    Instruksi Wali Kota Lhokseumawe sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh aktivitas galian C, baik yang belum berizin maupun yang telah memiliki izin, dilarang beroperasi sementara waktu demi penataan dan evaluasi.



    Undang-Undang Sudah Jelas

    Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam ketentuan hukum yang tegas, antara lain:

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



    Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.



    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata cara perizinan, pengawasan, dan sanksi administratif.

    Dengan adanya regulasi tersebut, setiap aktivitas galian C wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar lingkungan dan administratif yang berlaku.



    Desakan Pengawasan dan Penindakan

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dinas lingkungan hidup, serta instansi teknis terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dan transparan.



    Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah, melindungi lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.



    Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini