Gowa – Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kapolres Gowa agar segera memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WWN, yang diduga mengamuk secara histeris, menantang duel, serta melakukan perusakan plang kepemilikan lahan dan pagar milik warga di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, dan mengagetkan warga sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).
Djaya Jumain menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum WWN merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin dan etika anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta berpotensi melanggar hukum pidana.
“Apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng institusi Polri. Harus diproses secara hukum agar tidak terulang kembali kepada warga lainnya,” tegas Djaya Jumain.
Sebelumnya, sejumlah warga setempat yang diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa oknum WWN datang ke lokasi setelah waktu Magrib, kemudian berteriak-teriak, menantang duel, dan melakukan perusakan pada pintu pagar serta plang kepemilikan lahan milik warga.
Beberapa saksi di lapangan juga membenarkan kejadian tersebut. Mereka menyatakan bahwa oknum WWN datang bersama beberapa orang rekannya, berteriak secara histeris, dan melakukan perusakan hingga peristiwa tersebut berlangsung sampai setelah salat Isya.
Tidak lama berselang, aparat kepolisian dari Polsek Pallangga dan Polres Gowa tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dalam melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tutup Djaya Jumain.
