• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Eksekusi Lahan di Antang Dinilai Tidak Prosedural, Pihak Kuasa Hukum Lakukan Gugatan ke Pengadilan

    Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T05:50:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Makassar, 31 Juli 2025 — Pelaksanaan eksekusi lahan yang dilakukan di wilayah Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menuai protes keras dari pihak keluarga pemilik lahan dan tim kuasa hukum. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan pada tanggal tersebut bukanlah eksekusi yang sah secara prosedural, melainkan hanya berupa pemberitahuan pengosongan lokasi, namun justru dilakukan secara paksa seolah telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi.



    Pihak keluarga dan kuasa hukum menyebutkan bahwa lokasi yang dituju dalam proses tersebut bukanlah objek lahan yang seharusnya menjadi sasaran eksekusi, melainkan lokasi lain yang secara hukum tidak relevan dengan amar putusan pengadilan yang sebelumnya telah dibacakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk kesalahan fatal dalam penentuan objek eksekusi.


    Menurut kuasa hukum dari pihak pelawan, Saudara Agusalim, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut secara resmi tercatat dan seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi hingga ada putusan akhir. "Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal keadilan. Ketika gugatan sudah masuk dan belum diputus, seharusnya tidak ada eksekusi paksa," ujar Agusalim.



    Lebih lanjut, lahan yang berada di lokasi D2 tersebut diketahui merupakan milik keluarga Siama, yang telah lama menguasai dan menghuni tanah tersebut secara sah dan turun-temurun. Saat pelaksanaan eksekusi, pihak ahli waris dari keluarga Siama turut hadir dan melakukan perlawanan, menyatakan bahwa eksekusi tersebut salah sasaran karena tanah mereka bukan bagian dari objek sengketa yang telah inkracht.


    Selain keluarga Siama, hadir pula seorang bezitter bernama Harun Salim Lalla, yang juga mempertahankan penguasaan atas lahan yang menurutnya telah dimenangkan melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Harun menyampaikan bahwa ia adalah pihak yang berhak secara sah atas sebagian wilayah lahan tersebut, dan tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun tentang eksekusi terhadap lahan yang ia kuasai.


    “Yang kami pertanyakan, kenapa lahan yang tidak masuk dalam objek sengketa justru dieksekusi? Ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan administratif dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hukum,” ujar Harun di lokasi kejadian.


    Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan atau juru sita mengenai kesesuaian objek eksekusi dengan amar putusan. Namun masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap agar proses hukum tetap dijalankan secara adil dan transparan, serta menghindari tindakan yang justru memicu konflik horizontal di lapangan.


    Proses hukum lanjutan atas gugatan pelawan yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum masih menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Pihak keluarga korban eksekusi menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka secara hukum dan menghindari tindakan-tindakan di luar jalur legal.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini