• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    "Terungkap! SMK Negeri 1 Makassar Diduga Jual Lambang Sekolah Rp50 Ribu, Waketum DPP Gempa: Ini Pungli Berkedok Resmi!"

    Jumat, 11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T03:30:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MAKASSAR - Dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. Kali ini, mencuat dugaan pungli di SMK Negeri 1 Makassar terkait penjualan lambang lokasi dan papan nama sekolah yang dibanderol seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per siswa. Praktik ini diduga dilakukan oleh salah satu Wakil Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai ketua panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.


    Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, angkat bicara dan menyesalkan kejadian ini. Ia menyebut, praktik semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

    "Ini jelas masuk dalam kategori pungli. Sekolah negeri tidak boleh menjual atribut seperti lambang atau papan nama dengan dalih administrasi penerimaan siswa. Apalagi jika itu menjadi syarat wajib. Ini bisa jadi modus yang dilegalkan," tegas Ari.


    Lebih lanjut, ia mendesak pihak berwenang agar segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

    "Jangan sampai hal-hal seperti ini dibiarkan dan akhirnya menjadi budaya. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungutan liar," tambahnya.


    Aturan yang Diduga Dilanggar ;

    Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang sekolah memungut uang dari siswa atau orang tua tanpa melalui mekanisme yang sah dan persetujuan komite.


    Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib di luar ketentuan pemerintah.


    Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau pejabat publik untuk memaksa membayar sesuatu, termasuk pungutan yang tidak sah.


    Saat ini, pihak DPP Gempa Indonesia menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi jika tidak ada klarifikasi dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Sulsel dalam waktu dekat.

    "Kami tidak akan tinggal diam jika praktik pungli dibiarkan merusak citra sekolah-sekolah negeri, terutama di tengah perjuangan rakyat dalam mengakses pendidikan yang layak dan gratis," tutup Ari Paletteri.


    Sementara pihak kepala sekolah saat diwawancarai oleh awak media melalui pesan WhatssApp mengatakan "bahwa saya sudah cek dan tanyakan langsung ke Wakasek kesiswaan bahwa Ini hanya miskomunikasi, terima kasih atas infonya, tidak ada pungutan 50 ribu pak, kalau memang ada pungutan seperti itu sampaikan ke saya supaya ada dasar saya memberikan pembinaan kepada Wakasek kesiswaan" jawabnya

    Lanjut Kepsek mengatakan silahkan hubungi langsung Wakasek kesiswaan, tutupnya.


    Info yang kami dapatkan sebagai tim investigasi, bahwa Wakasek mengambil keputusan sendiri tanpa konfirmasi ke pihak kepala sekolah dengan adanya pungutan liar bordir lambang sekolah dan bordir papan nama dan diduga juga bagian dari proyek wakasek berkelanjutan.


    *Tim media

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini