• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keluarga besar Nurlatu,Tolak 10 koperasi, ini penjelasannya

    Rabu, 14 Mei 2025, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T03:15:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Keluarga besar Nurlatu yang terdiri dari kepal soa Dan tokoh adat yang meliputi wilayah kabupaten Buru & Buru selatan menggelar rapat bersama di jalur H kediaman kepala soa muda some Nurlatu pada 14 mei 2025 


    Kuasa hukum keluarga besar nurlatu juga menyampaikan poin” penting sebagai berikut

    1.menolak secara tegas aktivitas tambang atau perampasan tanah adat oleh orang atau badan hukum yang telah tidak mendapat

    Kan restu adat dan melanggar nilai”adat warisan leluhur.

    2.menjunjung tinggi hukum adat yang hidup jauh sebelum negara ini berdiri sebagai dasar pengambilan keputusan

    3.menyerukan kepada masyarakat adat atau soan nuratu untuk tetap berdiri teguh menjaga tanah adat tak hukumnya bumi dan gunung botak ini karena tanah adat ini adalah hutan yang merupakan jiwa dari soa

    4.bahwa untuk melindungi hak hak masyarakat adat di negara kesatuan republik indonesia dalam undang undang dasar negara republik indonesia 1945 pasal 18b dan undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang pohon agriya menjaminkan tanah adat dan untuk hutan adat di jamin oleh undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang hutan, bahkan hutan adat sendiri dalam keputusan Mahkamah konstitusi nomor 35 garing pu garing 10 angka romawi garing 2012 secara tegas mengatakan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah hutan bukan di wilayah negara hal ini secara tegas kami sampaikan bahwa wilaya gunung botak adalah bagian dari tanah adat dan hutan adat real gunung botak adalah tanah milik keluarga nurlatu dengan kedudukan sebagai berikut kalian huni barat berbatasan dengan huni wangsai,kali wangsai utara perbatasan dengan danau danau rana,kabupaten lea selatan,pemungkiman warga dusun wangsai bahwa tanah yang dimiliki oleh keluarga bapak soa nurlatu kurang lebih berukuran 300 hektar bahwa keluarga arab ini dimiliki oleh keluarga kepala sewa robot nurlatu karena adat peristiwa sejarah yang terjadi dan hal ini telah diketahui secara umum oleh masyarakat adat keturunan kayi.”ujarnya kuasa hukum narlatu


    Ketua panitia H umar Nurlatu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari sekian koperasi yang telah mendapatkan ijin pertambangan rakyat (Ipr) di wilayah lea bumi ( Gunung Botak) Nurlatu sangat kesal ketika 10 koperasi mendapatkan ijin pertambangan rakyat (Ipr) sedangkan kami sebagai keluarga Nurlatu tidak mendapatkan Ipr itu dari pemerintah provinsi Maluku.”jelasnya


    Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah menghargai hak hak kami sebagai masyarakat adat yang dimiliki pemilik lahan yang telah kami sampaikan kepada masyarakat adat.”tutupnya


    #team redaksi#!

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini