• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua Lidik Pro Maros Kecam Dugaan Intervensi Penyidik Polres Palopo: “Cederai Proses Hukum”

    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T12:34:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Palopo, 15 Juli 2025 – Dugaan intervensi terhadap saksi oleh oknum penyidik di Polres Palopo dalam sebuah kasus penganiayaan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros.

    Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, mengecam keras dugaan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum serta pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.


     “Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum. Jika benar saksi ditekan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk intimidasi terhadap proses peradilan,” tegas Ismar kepada awak media.


    Diketahui, seorang saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GSL mengaku mendapat tekanan dari penyidik agar memberikan keterangan yang sesuai arahan saat persidangan nanti, bukan berdasarkan fakta kejadian yang sebenarnya.


    “Saya diminta membuat keterangan sesuai arahan penyidik saat bersaksi di Pengadilan nanti. Padahal tidak seperti itu kejadiannya. Saya merasa ditekan,” ujar saksi yang identitasnya dirahasiakan.

    GSL sendiri merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MFT. Meskipun MFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wara, ia justru melaporkan balik GSL dengan tuduhan perkelahian.


    “Kaki saya cidera serius akibat penganiayaan itu. Saat ini saya tidak dapat beraktivitas dengan normal dan harus pakai tongkat kalau berjalan,” ungkap GSL, Selasa (24/06/2025).

    Lebih parah lagi, GSL mengaku turut mendapat tekanan dari oknum penyidik agar bersedia berdamai dengan MFT, tersangka yang menganiayanya.


    Menanggapi hal ini, Ismar, SH, meminta agar Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik Polres Palopo.


     “Proses hukum harus berjalan adil, tanpa tekanan, tanpa rekayasa, dan menjunjung tinggi hak-hak korban maupun saksi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Ismar.


    Ia juga mendesak jaminan perlindungan terhadap GSL dan para saksi agar tidak mendapat intimidasi dalam bentuk apapun.“Jangan sampai korban justru dipaksa berdamai oleh pelaku melalui tekanan oknum tertentu. Itu preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap warga sipil,” pungkasnya.


    Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Ketua Lidik Pro Maros kepada Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini