*GOWA, SULAWESI SELATAN* — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowaraya (LKBHMI CAGORA) bersama Tim Advokasi mendesak Kapolri dan jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Hasmiati Dg Memang, selaku orang tua korban, melalui Laporan Polisi Nomor: **STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN**, tertanggal 4 Oktober 2026,hari ini selasa tgl 03/11/2026 terhitung 1 bulan, terduga pelaku pemukulan kepada korban (R) belum ditahan. Menurut keterangan Para saksi korban, bahwa korban tiba - tiba di masuki rumah teman korban dimana korban Ada di rumah tersebut Dan langsung di pukul oleh 3 terduga pelaku secara membabibuta hingga membuat korban hampir pecah bola Mata sebelah kanan, hingga harus dirawat di unit Darurat.
Oleh karena itu, LKBHMI CAGORA menilai penanganan perkara tersebut terkesan berjalan lambat. Bahkan, setelah kurang lebih satu bulan sejak laporan diterbitkan, pihak korban disebut belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
Tim Advokasi mempertanyakan lambannya proses penanganan, mengingat sejumlah tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti disebut telah dilakukan oleh penyidik.
Di antaranya, pemeriksaan terhadap korban anak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta hasil Visum et Repertum (VeR) yang berkaitan dengan dugaan luka fisik korban.
Menurut LKBHMI, seluruh perkembangan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
LKBHMI CAGORA juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban dugaan kekerasan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai proses penanganan perkara yang berlarut-larut justru menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.
"Kami ingin menagih komitmen Polri dengan semangat Presisi dan prinsip bahwa polisi hadir bersama masyarakat. Jangan sampai masyarakat, khususnya korban anak yang membutuhkan perlindungan hukum, justru kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan perkara," tegasnya.
LKBHMI CAGORA mendesak penyidik Polresta Gowa agar segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara, termasuk menjelaskan apabila masih terdapat kekurangan alat bukti atau kendala dalam proses penyelidikan.
Pihak advokasi juga meminta agar setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, apabila penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, LKBHMI CAGORA bersama Tim Advokasi akan menempuh langkah hukum dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Gowa mengenai alasan belum adanya kepastian peningkatan status perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab.
LKBHMI CAGORA berharap Polresta Gowa segera memberikan kepastian hukum. Sebab, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban institusi penegak hukum, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap anak atas rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum. Dg. Mile(melaporkan)


