JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memasuki babak serius. Perkara yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) tersebut mengguncang perhatian publik karena diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden dan Sejumlah Tokoh
Dalam pemaparan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga dipantau tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.
Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Perkara tersebut dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan kejadian itu pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Listyo dari KSP
Perkembangan mengejutkan terjadi Rabu (4/11/2026).
Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut.
Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan ini menjadi perkembangan penting mengingat Listyo sebelumnya baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, setelah tidak lagi menjabat Kapolri.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Penetapan Tersangka
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, prosedur pengamanan informasi elektronik, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan strategis.
Jika dugaan yang diungkap penyidik terbukti di pengadilan, perkara tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal, melainkan menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem LIMS digunakan, siapa saja yang mengetahui aktivitas tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Pengusutan juga perlu memastikan apakah penghapusan data elektronik benar-benar dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Ujian Institusi
Penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka merupakan perkara serius yang harus ditangani secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Bareskrim Polri diharapkan membuka perkembangan penyidikan secara proporsional, termasuk menjelaskan dasar hukum penggunaan sistem penyadapan dan mekanisme pengawasannya.
Di sisi lain, hak para tersangka untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pembelaan tetap harus dihormati.
Penting ditegaskan, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini kini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menunggu pembuktian yang terang, proses yang adil, serta pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng dari proses hukum dan tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan melalui pengadilan.


