GOWA, SULAWESI SELATAN — Dugaan pengancaman menggunakan parang, intimidasi saat mediasi di kepolisian, serta penutupan akses jalan menjadi persoalan serius yang dikeluhkan seorang warga di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Warga tersebut berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang mendapat penanganan yang transparan dan berkeadilan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika warga tersebut memarkirkan mobil di depan SD Inpres Panciro, di kawasan yang disebut berada di depan rumah Basri Dg Sikki dan istrinya, Halijah Dg Kebo.
Saat itu, menurut pengakuannya, Halijah Dg Kebo sedang menyapu jalan hingga debu berterbangan ke arah mobil. Kendaraan kemudian ditinggalkan sekitar dua jam karena pemiliknya pergi mengambil peralatan ke rumah ketua RT.
Namun, ketika kembali, warga tersebut mengaku mendapati bagian kiri mobil, dari belakang hingga depan, telah dipenuhi coretan yang disebutnya masih baru. Ia juga menyatakan melihat Halijah Dg Kebo berada di sekitar kendaraan saat dirinya kembali.
Meski demikian, identitas orang yang mencoret mobil tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaannya di lokasi.
Dugaan Pengancaman Berawal dari Persoalan Mobil
Persoalan semakin memanas pada malam hari. Setelah pemilik mobil memeriksa kendaraannya di Makassar dan menyampaikan kondisinya sekitar pukul 20.00 WITA, warga yang menyampaikan kronologi mengaku mendatangi lokasi untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas coretan tersebut.
Dalam keadaan emosi, ia berteriak meminta orang yang mencoret mobil keluar. Tidak lama kemudian, Basri Dg Sikki disebut keluar sambil membawa parang dan mempertanyakan apakah dirinya sedang dipanggil.
Menurut pengakuan warga tersebut, terjadi adu mulut. Ia menjelaskan bahwa dirinya mencari orang yang mencoret mobil, sedangkan Basri disebut membantah melakukan pencoretan.
Situasi kemudian diklaim semakin tegang. Warga itu menuduh Basri mengayunkan parang ke kiri dan kanan sambil menantang serta mengancamnya. Kepala dusun dan ketua RT disebut turun tangan untuk memisahkan keduanya.
Warga tersebut juga mengaku masih mendapat intimidasi setelah duduk di depan rumah. Ia menyatakan Basri menggores-goreskan parang pada tubuhnya sambil melontarkan tantangan.
Dugaan pengancaman ini perlu ditangani melalui pemeriksaan saksi, bukti pendukung, dan keterangan semua pihak. Hingga kini, keterangan mengenai kejadian tersebut masih bersumber dari pihak yang mengaku mengalami peristiwa itu.
Akses Jalan Menuju Rumah Warga Dipersoalkan
Selain dugaan pengancaman, warga tersebut turut mempersoalkan akses jalan menuju rumah Syamsinar Dg Siang.
Ia menuturkan bahwa pada malam setelah insiden tersebut, Basri bersama sejumlah anak muda diduga membongkar bagian jembatan cor yang menjadi akses masuk menuju rumah Syamsinar Dg Siang. Keesokan harinya, akses itu disebut ditutup menggunakan bangunan atau material sehingga tidak lagi dapat dilalui.
Menurut pengakuannya, persoalan penutupan jalan telah dilaporkan kepada pihak Kecamatan Bajeng. Namun, ia menyatakan belum melihat penyelesaian hingga kronologi ini disampaikan.
Persoalan akses jalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah setempat, terutama untuk memastikan status jalan, dasar penutupan, serta dampaknya terhadap hak akses warga. Pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari pihak yang berkepentingan diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut.
Dugaan Penghinaan dan Ancaman Saat Mediasi di Polsek Bajeng
Warga tersebut juga mengungkapkan pengalaman yang menurutnya tidak menyenangkan ketika dibawa ke Polsek Bajeng oleh Bhabinkamtibmas desa pada malam kejadian. Ia menyebut kedatangannya bertujuan mengikuti mediasi dan mengaku diminta datang tanpa membawa teman.
Setibanya di kantor polisi, ia menyatakan Basri Dg Sikki hadir bersama istrinya dan lima orang anak muda, termasuk dua orang yang disebut bernama Putra dan Supri.
Dalam proses mediasi, warga itu menuduh seorang anggota polisi bernama Samriadi, berpangkat AIPTU, melontarkan kata-kata yang dianggap menghina dan merendahkan dirinya ketika ia menjelaskan kronologi kejadian.
Ia mengaku disebut sebagai orang tua yang tidak beres, tidak bisa dipercaya, dan gila. Menurut keterangannya, sejumlah anak muda yang hadir turut menertawakannya.
Setelah proses mediasi selesai, warga tersebut mengaku ditinggalkan bersama lima anak muda itu. Ia menuduh mereka mengancam akan membunuhnya apabila pulang ke rumah, dengan Putra dan Supri disebut sebagai pihak yang paling keras menyampaikan ancaman.
Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan klarifikasi. Pihak kepolisian perlu diberi ruang untuk menjelaskan jalannya mediasi, kehadiran setiap pihak, serta tindakan yang dilakukan petugas pada saat itu.
Mengaku Berada di Polsek Selama Dua Hari
Dalam keterangannya, warga tersebut menyatakan dirinya berada di Polsek Bajeng selama dua hari dengan alasan pengamanan situasi di lokasi kejadian.
Ia mengaku sempat menyatakan keberatan dan meminta pulang ke rumahnya di Jenetallasa. Namun, menurut penuturannya, Bhabinkamtibmas menjawab bahwa Basri Dg Sikki akan mengetahui apabila dirinya tidak ditahan.
Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan status hukum, dasar tindakan, maupun administrasi terkait keberadaan warga tersebut selama dua hari di Polsek Bajeng.
Karena itu, penjelasan resmi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pengamanan sementara atau tindakan lain, serta apakah seluruh prosedur yang berlaku telah dipenuhi.
Warga Minta Laporan Ditindaklanjuti
Warga tersebut menyatakan bahwa dugaan pengancaman menggunakan parang telah dilaporkan ke Polres Gowa dan masih dalam proses. Sementara itu, pengaduan mengenai penutupan akses jalan disebut telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Bajeng.
Ia berharap setiap laporan diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan hak pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan para pihak apabila dugaan tindak pidana dan persoalan akses jalan memang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian hukum, perlindungan warga, dan penyelesaian berdasarkan bukti harus menjadi perhatian bersama.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Basri Dg Sikki, Halijah Dg Kebo, AIPTU Samriadi, Polsek Bajeng, Polres Gowa, maupun pihak Kecamatan Bajeng terkait tuduhan yang disampaikan dalam kronologi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai fakta yang dapat diverifikasi.
Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini masih perlu dikonfirmasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.




