Iklan

*Penyampaian Permohonan Evaluasi Kinerja Unit PPA Polres Jeneponto Dari Kantor Advokat es & Legal Consultants(Dr.A.Arianto,S.H,M.H* Ini Yang Di Sampaikan๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡!

Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T17:01:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Makassar, 7 Oktober 2026 – Kami dari Kantor Hukum Dr. A. ARIANTO, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari korban pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polres Jeneponto.


Klien kami yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, justru ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami secara resmi meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dan Bapak Kapolres Jeneponto untuk melakukan evaluasi menyeluruh.


Adapun poin-poin utama yang menjadi dasar permohonan kami adalah sebagai berikut:


*1. Klien kami korban pengeroyokan orang tua siswa justru dijadikan tersangka.*

Klien kami adalah korban dalam peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tua siswa di ruang lingkup sekolah. Fakta ini justru berbalik, klien kami kini berstatus tersangka.


*2. Proses penyelidikan tidak sesuai prosedur Hukum.*

Kami menduga keras adanya rangkaian proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan SOP dan KUHAP, sehingga mencederai asas due process of law.


*3. Undangan klarifikasi dibawa oleh suami salah satu terduga pelaku.*

Ini menjadi kejanggalan paling serius. Surat undangan klarifikasi resmi dari kepolisian terhadap klien kami, diduga keras disampaikan / dibawa oleh suami dari salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal netralitas dan profesionalitas penyidik.


*4. Hak-hak klien kami dikesampingkan dalam proses penyelidikan.*

Dalam prosesnya, kami menilai hak-hak klien kami sebagai warga negara yang mencari keadilan tidak diberikan secara maksimal dan terkesan dikesampingkan.


*5. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Jeneponto untuk segera evaluasi anggotanya khususnya di unit PPA Polres Jeneponto.*

Untuk itu, kami memohon dengan tegas kepada Bapak Kapolda Sulsel dan Bapak Kapolres Jeneponto agar segera melakukan evaluasi, pengawasan ketat, dan menggelar perkara khusus secara objektif dan transparan di Unit PPA Polres Jeneponto.


Kami masih percaya Polri Presisi. Kami berharap pimpinan Polri di Sulsel dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami.


Demikian rilis ini kami sampaikan.


Hormat kami,


*Dr. A. ARIANTO, S.H., M.H.*


Kuasa Hukum

# TimRed

Komentar

Tampilkan

Terkini