Mandailing Natal, ~ Proyek revitalisasi SD Negeri 140 Tarutung Julu, Desa Batang Gadis Jae, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian setelah papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi.
Proyek tersebut disebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar lebih dan bersumber dari anggaran pemerintah. Saat dikonfirmasi langsung di sekolah, Kepala Sekolah mengatakan papan informasi sebelumnya ada, tetapi kemudian tidak lagi berada di lokasi.
“Terbang gara-gara angin,” ujar Kepala Sekolah.
Wartawan kembali menanyakan keberadaan papan tersebut dan meminta penjelasan apabila memang mengalami kerusakan. Namun, Kepala Sekolah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan papan informasi itu.
Dalam konfirmasi yang sama, Kepala Sekolah menyebut progres pembangunan fisik sekitar 5 persen, sedangkan progres nonfisik juga sekitar 5 persen.
Terkait jadwal, ia mengatakan pekerjaan semula direncanakan mulai awal September, tetapi ditargetkan selesai pada Agustus.
“Rencana awal awal September tapi ditargetkan selesai Agustus ini,” katanya.
Media juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari ruang kerja P2SP, gudang material, fasilitas pekerja, air, listrik, drainase, pagar pengaman, pengawasan teknis hingga dokumen pendukung. Namun, Kepala Sekolah hanya menjawab sebagian pertanyaan tersebut.
Terkait pelaksanaan pekerjaan, ia mengatakan P2SP bekerja berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui kementerian.
“Kami pihak P2SP hanya bekerja sesuai dengan RAB yang tertera, yang telah disetujui dengan pihak kementerian,” ujarnya.
Mengenai listrik, Kepala Sekolah menyatakan proyek tidak menggunakan genset karena kebutuhan daya dinilai tidak besar.
“Untuk penggunaan listrik karena di sini tidak terlalu besar menggunakan arus listrik, ya kami pergunakan dari sekolah bukan genset,” katanya.
Belum dijelaskan secara rinci kapasitas daya yang digunakan maupun mekanisme penggunaan listrik sekolah untuk kebutuhan proyek.
Ketiadaan papan informasi menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Terlebih, pemerintah menyatakan program revitalisasi satuan pendidikan terdampak bencana dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan P2SP, sementara transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaannya.
Namun, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Informasi yang disampaikan merupakan hasil konfirmasi langsung di lokasi dan keterangan Kepala Sekolah yang diperoleh media.
Sejumlah hal yang belum terjawab, terutama keberadaan papan informasi, fasilitas pendukung, dokumentasi proyek dan kesesuaian progres pekerjaan, masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak yang berwenang.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, konfirmasi kepada kementerian, pendamping teknis, konsultan dan pihak pengawas tetap diperlukan agar pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 140 Tarutung Julu dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Proyek yang menggunakan anggaran negara bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus transparan, dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Magrifatulloh).
