Kasus ini pertama kali menjadi sorotan luas setelah anak korban, melalui akun Facebook @Idha Putri Aliyah, mencurahkan kekecewaannya di media sosial atas penanganan perkara di masa lalu yang dinilai tidak tuntas.
Menanggapi polemik ini, Kuasa Hukum korban, A. Arianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap Pemerintah Desa yang dinilai lamban, setengah hati, dan tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
"Ketegasan tidak cukup hanya diucapkan dalam rapat atau di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang melindungi warga," ujar Arianto.
Ia juga menyoroti peran Pemangku Hukum Adat yang seharusnya menjadi penjaga marwah, kearifan lokal, serta nilai keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, lembaga adat tidak boleh abai akibat tekanan kepentingan tertentu."Jangan sampai lembaga adat justru abai karena tekanan kepentingan atau karena takut bersikap. Ketegasan tanpa diikuti oleh rasa kemanusiaan hanya akan melahirkan ketidakadilan baru," tegasnya.
Arianto menambahkan, kemanusiaan tanpa ketegasan akan membuat hukum dan adat kehilangan wibawanya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Desa dan Pemangku Hukum Adat untuk duduk bersama, bersikap tegas, adil, serta berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan agar warga tidak menjadi korban lemahnya kepemimpinan di tingkat akar rumput.Menutup rangkaian perjuangan panjang selama satu setengah dekade ini, pihak keluarga menegaskan bahwa langkah hukum dan suara yang mereka sampaikan murni demi menuntut keadilan.
Anak korban mengungkapkan kepedihan dan trauma mendalam yang hingga kini belum sepenuhnya pulih."Perjuangan kami bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan menuntut keadilan seadil-adilnya atas trauma mendalam yang belum hilang selama satu setengah dekade," pungkasnya. Ishar dan TimRed(melaporkan)
