Iklan

Diduga Demi Popularitas , Oknum Anggota DPRD . Menempelkan Foto , Nama , dan Logo Partai . Pavingisasi Jalan Desa . Bantuan Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T04:23:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






Sidoarjo - Aksi dugaan pencitraan oknum anggota dewan kembali menjadi sorotan publik. Oknum anggota dewan DPRD kabupaten Sidoarjo berinisial D diduga memanfaatkan program bantuan keuangan pembangunan Pavingisasi jalan desa untuk kepentingan popularitas pribadinya 


Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) tersebut dibagikan kepada warga dalam bentuk pembangunan pavingisasi jalan desa  dengan cara menempel foto wajah D berukuran besar , lengkap dengan slogan politiknya didalam benner ( spanduk informasi )





Tokoh masyarakat desa tropodo kec . Waru kab . Sidoarjo . berinisial H . menilai tindakan tersebut tidak etis," itu uang rakyat , bukan uang pribadi anggota dewan . oknum tersebut diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk panggung politik pribadi demi mendongkrak popularitas adalah bentuk pembodohan publik," ujar H saat di wawancarai pada Jum 'at ( 21 Agustus 2026 ) 


Warga setempat mengaku bersyukur menerima bantuan , namun menyayangkan pemasangan foto dan slogan politiknya didalam benner . tindakan oknum anggota dewan tersebut menimbulkan isu bahwa anggota dewan berinisial D mencari popularitas lewat bantuan keuangan 


Yang memiliki ciri -:ciri seperti Pemberian Lebel / Atribut Pribadinya didalam benner Bantuan keuangan , atau dana aspirasi yang bersumber dari uang pendapatan daerah / negara ( APBD / APBN ) yang diduga diklaim sebagai ," bantuan pribadi ," dengan menempel foto , nama , atau logo partai 


Respon warga / Netizen sering kali mengangkat suara warga yang merasa risih dengan kemasan bantuan yang penuh atribut . dugaan kampanye terselubung . padahal secara logika bantuan dari pemerintah daerah itu menggunakan uang kami , pakai keringat , yang harus kami setorkan dan kami tidak boleh bersuara dan tidak boleh memberikan rekomendasi .


(Redho)

Komentar

Tampilkan

Terkini