Iklan

ANGSURAN DIPERTANYAKAN, PARAF KREDIT DISOAL: PELAYANAN BRI CABANG MAROS JADI SOROTAN NASABAH

Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T10:22:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 







MAROS — Info berita news. id. 

Minggu, 30 Agustus 2026 — Pelayanan BRI Cabang Maros menjadi sorotan setelah seorang nasabah berinisial AR mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian nominal angsuran, potongan dana yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan secara rinci, serta adanya paraf pada dokumen kredit yang menurut pengakuannya tidak pernah dibubuhkan.


Keluhan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi kredit, tetapi juga mempertanyakan transparansi informasi dan kualitas pelayanan kepada nasabah.


AR mengaku pinjamannya telah lunas. Namun, dirinya masih meminta rincian lengkap mengenai pokok pinjaman, bunga, biaya administrasi, histori pembayaran, serta dasar perhitungan angsuran selama masa kredit.


Menurut AR, penjelasan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajibannya sebagai nasabah.


Persoalan utama yang disampaikan AR adalah adanya dugaan ketidaksesuaian atau ketidakjelasan mengenai nominal angsuran dan sejumlah potongan dana.


Apabila terdapat perbedaan antara pemahaman nasabah dengan catatan administrasi bank, persoalan tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui perjanjian kredit, jadwal angsuran, bukti pembayaran, mutasi rekening, serta dokumen transaksi lainnya.


Transparansi menjadi penting karena nasabah berhak mengetahui dasar setiap kewajiban pembayaran dan transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kreditnya.


Pelayanan perbankan tidak hanya berkaitan dengan proses pencairan kredit maupun penerimaan angsuran, tetapi juga bagaimana nasabah memperoleh informasi yang jelas, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika mempertanyakan transaksi atau dokumen kredit.


Ketua DPP Lidik Maros, Ismar, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan data, bukan hanya penjelasan secara lisan.


“Kalau nasabah mempertanyakan angka angsuran, potongan dana, maupun dokumen kredit, maka seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen resmi. Dengan begitu, persoalan bisa terang dan tidak menimbulkan prasangka,” ujar Ismar.


Menurutnya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, dokumen dan catatan transaksi dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada nasabah.


AR juga mempersoalkan adanya paraf pada dokumen kredit yang menurut pengakuannya tidak pernah dibubuhkan.


Persoalan tersebut perlu diverifikasi dengan memeriksa dokumen asli, arsip administrasi, proses pengajuan dan pencairan kredit, serta pihak-pihak yang menangani administrasi terkait.


AR juga menyebut nama Dodi dan Mely dalam kaitannya dengan proses pelayanan atau administrasi kredit.


Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan pemeriksaan berdasarkan bukti.


Lidik Maros mendorong BRI Cabang Maros melakukan pemeriksaan internal terhadap keluhan AR.


Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain:


1. Dasar perhitungan nominal angsuran.

2. Rincian pokok pinjaman dan bunga.

3. Rincian biaya administrasi dan potongan dana.

4. Histori pembayaran sampai kredit dinyatakan lunas.

5. Dokumen pencairan dan administrasi kredit.

6. Apakah terdapat perubahan terhadap nominal atau jadwal angsuran.

7. Keabsahan paraf pada dokumen yang dipersoalkan.

8. Proses pelayanan dan administrasi yang dilakukan dalam fasilitas kredit tersebut.


Klarifikasi berbasis dokumen dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara nasabah dan pihak bank.


Jika seluruh administrasi telah sesuai prosedur, maka dokumen dan catatan transaksi dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BRI Cabang Maros.


Dalam hubungan antara bank dan nasabah, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian mengenai produk dan layanan yang digunakan.


Nasabah yang memiliki keberatan atau pertanyaan terkait fasilitas kredit dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi yang tersedia.


AR dapat melampirkan dokumen pendukung berupa perjanjian kredit, bukti pembayaran, mutasi rekening, kronologi, serta dokumen lainnya agar pengaduannya dapat diperiksa secara objektif.


Apabila pengaduan tidak mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan, nasabah dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya penggunaan atau pembuatan dokumen dengan paraf tanpa persetujuan pihak yang berhak, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, ada atau tidaknya pemalsuan maupun tindak pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah oleh pihak yang berwenang.



Persoalan yang disampaikan AR kini menunggu penjelasan dari BRI Cabang Maros.


Klarifikasi resmi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak bank untuk menjelaskan apakah seluruh proses kredit dan pelayanan yang dipersoalkan telah dilaksanakan sesuai prosedur.


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari nasabah dan belum menjadi kesimpulan hukum.


Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BRI Cabang Maros, Dodi, Mely, maupun pihak terkait lainnya.


Lidik Maros menegaskan bahwa sorotan ini ditujukan untuk mendorong transparansi dan perbaikan pelayanan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan yang sah.

Komentar

Tampilkan

Terkini