SURABAYA - Info berita news. id.
Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., pengamat hukum, sebagai akademisi saat diminta pendapatnya mengatakan, “Advokat dikenal sebagai profesi terhormat (officium nobile) karena bersifat mandiri dan bertujuan menegakkan hukum, keadilan, secara beradab dan bermartabat”.
Diatur sangat jelas dan terang dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (
Kemuliaan ini menuntut advokat untuk membela siapa saja tanpa pandang bulu dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Salah satu pilar utama yang menjadikan profesi advokat sangat dihormati, bagian dari penegak hukum, berkeadilan (Public Defender):
“Advokat bertindak sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan, memastikan setiap orang mendapatkan haknya di hadapan hukum (equality before the law), intinya oknum Advokat yang bermental keparat, Markus (makelar kasus), kong kalikong dalam “mafia kejahatan”, atur perkara, menjanjikan sesuatu hal ke masyarakat, harus ditindak secara tegas dan keras sesuai aturan hukum,” ujarnya
“Kami akan bersikap secara profesional dan proporsional. Kami tidak akan mengistimewakan siapa pun. Tidak peduli terlapor adalah bagian dari penegak hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) agar asas kepastian hukumnya jelas,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.Penegakan Hukum
Hisyam kepada wartawan menuturkan, awal mula dirinya bersama kedua orang tuanya diundang ke rumah Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H. di kawasan Babatan, Wiyung, Kota Surabaya, pada tahun 2021. Saat itu, menurut Hisyam, ia dijanjikan dapat masuk sebagai ASN Kejaksaan melalui jalur ijazah SMA
“Tenang saja, semua sudah kita atur. Mas Fikri (panggilan Hisyam) santai saja, tinggal ikut ujian. Itu hanya formalitas,” ujar Hisyam menirukan ucapan Dr. Gati saat itu.
Laporan polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur , jelas dan terang, Oknum Pengacara bernama Dr. Gati, S.H., CTA., M.H., alias Sakti terlapor yang tersebut namanya diatas diduga tipu gelap masyarakat sebesar 520 juta.
Laporan polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur , jelas dan terang, oknum pengacara bernama Dr. Gati, S.H., CTA., M.H., alias SAKTI, TERLAPOR yang tersebut namanya diatas diduga tipu gelap masyarakat sebesar 520 juta
Namun, pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Hisyam dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya, pada tahun 2022, menurut pengakuannya, ia kembali dijanjikan akan dimasukkan sebagai PPPK. Karena pada tahun tersebut tidak ada pembukaan pendaftaran, ia diarahkan mengikuti seleksi tahun 2023 dengan permintaan uang sebesar Rp520 juta.
“Pada tahun 2023 saya ikut lagi. Saya sangat optimistis bisa diterima bekerja, tetapi kembali kandas. Pak Dr. Gati kemudian mengatakan akan ke Jakarta menemui Biro SDM dan jaringan pusat. ‘Mas Fikri santai saja,’ begitu kata beliau,” tutur Hisyam
Lebih lanjut, Hisyam mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ibunya meninggal dunia. Menurutnya, sang ibu terus memikirkan uang yang telah diserahkan kepada Dr. Gati namun tidak kunjung dikembalikan, sementara pekerjaan yang dijanjikan juga tidak pernah terwujud.
“Sejak akhir 2021, tahun 2022, hingga tahun 2026 ini saya terus meminta uang tersebut dikembalikan. Namun saya tidak pernah ditemui, pesan WhatsApp jarang dibaca, dan setiap kali saya coba temui selalu menghindar,” ungkap Hisyam.Korban dugaan penipuan yang bernama Hisyam Fikri Aditama asal Lamongan Jawa Timur , dirinya dijanjikan oleh Dr Gati alias Sakti untuk masuk menjadi ASN Kejaksaan, Kemensos Pertamina, dan pelapor sudah menyetorkan uang sebesar 520 Juta secara bertahap ditahun 2021 hingga 2022, namun sampai saat ini pelapor tetap tidak bekerja.
Korban dugaan penipuan yang bernama Hisyam Fikri Aditama asal Lamongan Jawa Timur , dirinya dijanjikan oleh Dr Gati alias Sakti untuk masuk menjadi ASN Kejaksaan, Kemensos, Pertamina, dan pelapor sudah menyetorkan uang sebesar 520 Juta secara bertahap ditahun 2021 hingga 2022, namun sampai saat ini tetap tidak bekerja.
Menurut Hisyam, hingga saat ini uang sebesar Rp520 juta tersebut belum dikembalikan. Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2024 hingga Juli 2026 dirinya semakin sulit bertemu dengan Dr. Gati. Bahkan, menurut pengakuannya, ia kembali dijanjikan akan diupayakan masuk bekerja di Pertamina maupun Kementerian Sosial, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
“Pak Gati pernah mengatakan kepada saya, ‘Kamu tenang saja, saya ini jaringan pusat, baik Biro SDM maupun Kejagung,'” ujar Hisyam menirukan ucapan yang diingatnya.
Dalam perkara ini, Polda Jawa Timur telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan status pihak yang dilaporkan adalah Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H.Penegakan Hukum
Menanggapi perkara tersebut, Pengamat Hukum Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.Hukum
“Hukum itu buta, tidak pandang bulu. Jangankan advokat, Jampidsus, Kadiv Propam, bahkan mantan Kapolda pun bisa masuk penjara apabila alat bukti menunjukkan telah melakukan tindak pidana,” ujarnya.Kejahatan & Keadilan
Dr. GATI, S.H., CTA., M.H. dilaporkan oleh masyarakat yang merasa tertipu karena dijanjikan masuk ASN Kejaksaan tanpa test, dijanjikan masuk Kemensos, Pertamina, namun hingga dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur apa yang disampaikan olehnya tidak terealisasi, kerugian PELAPOR sekitar 520 Juta Rupiah.
Dr. GATI, S.H., CTA., M.H. dilaporkan oleh masyarakat yang merasa tertipu karena dijanjikan masuk ASN Kejaksaan tanpa TEST, dijanjikan masuk KEMENSOS ,PERTAMINA, namun hingga dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur apa yang disampaikan olehnya tidak terealisasi, kerugian pelapor sekitar 520 Juta Rupiah.
Menurut Didi, profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan masyarakat.
“Kita sebagai bagian dari penegak hukum tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi ASN atau jabatan lainnya. Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi
Ia berharap perkara tersebut diusut secara tuntas agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi advokat.
“Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum advokat yang menyalahgunakan profesinya. Advokat seharusnya membela masyarakat yang mencari keadilan, bukan justru diduga merugikan masyarakat. Apabila terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Didi Sungkono
(Redho)
