PANGKALPINANG – Dugaan pembongkaran dan penjualan material di kawasan eks smelter PT Sumber Jaya Indah (PT SJI), yang disebut berstatus sebagai aset sitaan Kejaksaan Agung RI, menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Ketapang, Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, garis polisi (police line) yang sebelumnya terpasang di area tersebut dilaporkan sudah tidak lagi berada di lokasi. Tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pembongkaran terhadap sejumlah material yang diduga berasal dari fasilitas pabrik.
Sejumlah sumber yang ditemui tim investigasi menyebutkan terdapat dugaan transaksi jual beli material di dalam kawasan tersebut. Nilai transaksi itu disebut-sebut mencapai sekitar Rp400 juta, dengan informasi bahwa sebagian pembayaran diduga telah dilakukan sebagai uang muka (DP). Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembongkaran tersebut. Informasi itu masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun sebelum terdapat hasil penyelidikan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam rekaman percakapan yang diklaim diperoleh tim investigasi pada 11 Juli 2026, seseorang yang disebut sebagai Petot menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
"Masa semua mau dilimpahkan ke saya masalah koordinasi, Polsek saya, Polres saya, keamanan di sana saya."
Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen konteks maupun keaslian rekaman tersebut. Pernyataan itu juga tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas adanya tindak pidana.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim investigasi telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolsek Bukit Intan serta pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Upaya konfirmasi juga akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Divisi Propam Polri, maupun instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai status aset, dugaan aktivitas pembongkaran, serta informasi yang berkembang di masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan hasil penyelidikan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Liputan: Diamin
Editor: sorotanmerahputih
