BIREUEN – Aktivitas pengambilan batu gajah di kawasan Dusun Leubok Seutui, Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan siblah krueng, KabupatenBireuen, diduga kembali berlangsung. Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat karena kendaraan dump truck bermuatan batu gajah disebut melintasi jalan desa dan jembatan yang berada di depan rumah Geuchik, sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan warga serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (6/7/2026), sejumlah dump truck diduga keluar masuk lokasi pengambilan batu gajah sejak pagi hingga siang hari.
Warga mengaku jalan desa mengalami kerusakan akibat sering dilalui kendaraan bertonase tinggi. Mereka juga mengkhawatirkan kondisi jembatan tidak mampu menahan beban kendaraan secara terus-menerus.
"Kalau aktivitas ini terus dibiarkan, kami khawatir jalan semakin hancur dan jembatan bisa mengalami kerusakan yang membahayakan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Bireuen, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas PUPR, serta instansi terkait agar segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta aktivitas pengambilan batu gajah segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas yang mengakibatkan kerusakan jalan dan jembatan dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur perlindungan terhadap fasilitas umum.
Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka menilai kerusakan jalan dan ancaman terhadap jembatan akan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan aktivitas pengambilan batu gajah belum memberikan keterangan resmi. Demikian pula Pemerintah Kabupaten Bireuen, Dinas ESDM Aceh, dan aparat penegak hukum masih diharapkan memberikan klarifikasi serta langkah penanganan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Siwah)
