Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika yang tengah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
IPTU Firman,SH, MH, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti terlibat sebagaimana dugaan yang berkembang di ruang publik(Ujarnya).
Melalui Telpon Whatsapp pribadi salah satu wartawan(DM) Info Berita News.Id,
mempertanyaakan (Konfirmasi) dari Pemberitaan yang menyeret Kesatuan yg dipimpin nya, saya secara pribadi tidak keberatan adanya pemberitaan miring menyeret nama, baik oknum anggota saya, maupun kesatuan yg saya pimpin, namun pada dasarnya tidak semua orang bisa kita buat senang.(Ujarnya) sambil tersenyum.
Menurut IPTU Firman, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti terlibat sebagaimana dugaan yang berkembang.
"Kami menghormati dan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan BNNP Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Namun, setiap dugaan yang mengarah kepada personel kepolisian harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung.
Menurutnya, keterangan atau pengakuan yang disampaikan oleh seseorang dalam proses penyelidikan merupakan bagian dari informasi awal yang tetap harus diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
IPTU Firman juga menyatakan bahwa Polres Gowa terbuka terhadap pengawasan maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh institusi berwenang, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun lembaga terkait lainnya.
"Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik personel maupun institusi juga perlu dihormati dan dipulihkan," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Gowa dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
Kami mendukung proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan fakta. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan akan terus menjalankan tugas pemberantasan narkotika secara profesional serta mendukung setiap proses hukum yang bertujuan mengungkap fakta secara objektif.Dirman Dg. Mile(melaporkan).
