Medan, 17 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kedua perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam persidangan kedua yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, Majelis Hakim kembali memeriksa kehadiran para pihak. Namun hingga agenda persidangan tersebut dilaksanakan, sejumlah termohon yang terdiri dari pejabat kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Kadivpropam Polri, dan Kabareskrim Polri, diduga belum menghadiri persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi melalui relaas panggilan sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan praperadilan ini diajukan terhadap 16 pihak termohon yang terdiri dari penyidik, pejabat pengawas internal, hingga pejabat tinggi Kepolisian Republik Indonesia. Pemohon menilai proses penyidikan terhadap laporan yang telah dibuatnya belum memberikan kepastian hukum karena hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka, sementara dua orang terlapor, Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, hanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai saksi.
Tim pendamping hukum pemohon yang terdiri dari Marudut H. Gultom, S.H., M.H., Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., dan Daniel S. Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran para termohon dalam persidangan merupakan bagian penting dari proses peradilan yang menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun sangat menyayangkan apabila pejabat-pejabat yang menjadi termohon tidak hadir untuk memberikan jawaban dan penjelasan atas pokok permohonan yang diajukan.
"Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh termohon dapat menghormati proses persidangan ini dengan hadir dan memberikan jawaban secara terbuka di hadapan Majelis Hakim sehingga fakta-fakta hukum dapat diperiksa secara objektif dan transparan," ujar Paul J. J. Tambunan.
Sementara itu, Daniel S. Sihotang, S.H. menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan alasan hukum yang mendasari penanganan suatu perkara, terutama perkara yang telah berjalan dalam waktu cukup lama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
"Ketidakhadiran para termohon tentu menjadi perhatian publik. Kami berharap pada agenda persidangan berikutnya seluruh termohon dapat hadir atau setidaknya memberikan jawaban resmi agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut," kata Daniel.
Marudut H. Gultom, S.H., M.H. menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati hak-hak para termohon dalam menggunakan upaya hukum yang tersedia, namun berharap seluruh pihak dapat menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami percaya Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Yang diperjuangkan dalam perkara ini adalah kepastian hukum, profesionalitas penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan," tegas Marudut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian melanjutkan proses persidangan dan menetapkan bahwa pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari Termohon I sampai dengan Termohon XIII serta pemeriksaan bukti-bukti dari Pemohon.
Tim pendamping hukum pemohon menegaskan akan terus mengawal jalannya proses praperadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, sekaligus sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.
