Tabalong – Info berita news. id.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan Wikau, Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Polsek Tanjung melaksanakan kegiatan penertiban pada Rabu (17/6/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung, Ipda Ferry Andika Mei H., S.H., M.M., bersama personel Polsek Tanjung yaitu Aiptu Marbun, Aipda Harreis YS, dan Bripda M. Ikhsan.
Penertiban dilakukan di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sejumlah pengendara. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar. Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Tanjung untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas balap liar.
"Balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti," ujar Iptu Heri.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas balap liar maupun pelanggaran hukum lainnya.
Polres Tabalong dan jajaran akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tabalong.(*)


