Info berita news Id
*GOWA, 14 Juni 2026* – Pemberian Surat Peringatan Kedua/SP2 kepada relawan SPPG bernama Nurmi di Mataallo, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, jadi sorotan. PIC Yayasan Pendidikan Akasyah yang menaungi operasional SPPG tersebut diduga belum menjalankan prosedur sesuai SOP ketenagakerjaan.
Menurut keterangan Nurmi, ia mulai sakit Senin 8/6/2026 dan langsung melapor via WhatsApp ke Kepala SPPI Badan Gizi bagian dapur berinisial JN. Balasan diterima keesokan harinya dengan catatan bahwa Nurmi dinilai “sering izin” pada periode itu.
Nurmi menyebut, pada minggu sebelumnya ia juga tidak masuk 3 hari karena sakit. Saat itu suaminya datang langsung ke SPPG Mataallo untuk menyampaikan kondisi tersebut ke Kepala SPPI. Keluarga mengaku menjelaskan proses penyembuhan tidak bisa dipastikan.
Meski sudah lapor via WA dan dijelaskan langsung keluarga, Nurmi mengaku tetap menerima SP2 beberapa waktu kemudian. Ia juga mengirim dokumentasi perawatan infus di rumah sebagai bukti sakit.
Nurmi kemudian menghubungi Kepala Mitra PIC Yayasan Pendidikan Akasyah. Dalam percakapan telepon, Nurmi menirukan pernyataan PIC: “Sebenarnya saya itu tidak tahu, Bu. Saya ini hanya menandatangani.” Pernyataan itu memunculkan pertanyaan soal pihak yang mengusulkan dan memverifikasi SP2 sebelum ditandatangani.
Selain itu, beredar dugaan dari sejumlah relawan bahwa setiap ada pekerja yang keluar, tidak lama kemudian muncul pekerja baru yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak internal SPPG. Dugaan ini masih butuh verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, PIC Yayasan Pendidikan Akasyah AG membantah memaksa Nurmi kerja saat sakit. “Saya tidak pernah memaksakan Ibu Nurmi masuk kerja pada saat sakit. Di dapur ada aturan, jika sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan sakit dari puskesmas, rumah sakit maupun dokter,” ujar AG.
Nurmi mengaku sebelumnya dapat arahan bahwa izin sakit cukup lapor via WA ke Kepala SPPI. Ia mempertanyakan dasar SP2 karena belum pernah terima SP1 dan sakitnya sudah dilaporkan sesuai arahan.
Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan resmi soal dasar administrasi SP2, pihak pengusul, dan mekanisme penerbitan tanpa SP1. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Pendidikan Akasyah, SPPG Mataallo, Kepala SPPI JN, maupun pihak terkait untuk menjaga keberimbangan sesuai UU Pers No. 40/1999.
### *2. Versi WA Wartawan - 1 Paragraf*
[RILIS] Relawan SPPG Gowa Nurmi terima SP2 saat sakit, PIC Yayasan Akasyah diduga langgar SOP. Nurmi lapor sakit via WA ke Kepala SPPI JN 8/6 & suami jelaskan langsung ke lokasi, tapi tetap terima SP2. PIC Akasyah AG sebut aturan: sakit >2 hari wajib surat dokter. Kepala Mitra PIC disebut hanya “menandatangani” tanpa tahu proses. Muncul juga dugaan rekrut pekerja baru ada kekerabatan. Pihak Yayasan belum jelaskan dasar SP2 tanpa SP1. Media buka ruang hak jawab.
