BONE - Info berita news. id.
Demisioner Ketua KEPMI Bontocani, Andi Muh. Asdar, S.H., melontarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terkait dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Bone terkhusus di Kecamatan Bontocani.
Menurut Andi Muh. Asdar, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang diduga merugikan petani. Ia menegaskan bahwa subsidi pupuk merupakan hak petani yang dijamin negara, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan sesuka hati demi keuntungan segelintir pihak.
"Saya menantang Menteri Pertanian untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk petani. Jika pupuk subsidi masih dijual di atas HET dan tidak ada tindakan tegas, maka yang dirugikan bukan hanya petani, tetapi juga wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi," tegasnya, Jumat (19/06/2026).
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Kementerian Pertanian, pupuk subsidi jenis Urea yang seharusnya ditebus petani dengan harga Rp90.000 per zak dan NPK Rp92.000 per zak, diduga dijual dengan harga mencapai Rp125.000 per zak. Selisih harga tersebut dinilai sangat memberatkan petani yang saat ini sedang menghadapi tingginya biaya produksi pertanian.
Lebih jauh, Andi Muh. Asdar yang saat ini dikenal juga aktif sebagai praktisi hukum menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pemerintah. Ia bahkan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone.
"Jangan hanya gencar berbicara soal swasembada pangan di tingkat nasional, tetapi tutup mata terhadap jeritan petani di lapangan. Ketika pupuk subsidi dijual di atas HET, yang dirampas bukan hanya uang petani, tetapi juga harapan mereka untuk hidup lebih sejahtera."
Melalui pengaduan resminya, Andi Muh. Asdar mendesak Kementerian Pertanian segera melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan seluruh petani penerima subsidi memperoleh pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya menunggu keberanian Menteri Pertanian menjawab persoalan ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Petani Bontocani berhak mendapatkan keadilan."
