BUTON UTARA – Info berita news. id.
Menanggapi dinamika terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam penempatan pejabat di tingkat Kabupaten Buton Utara, Ali memberikan klarifikasi tegas mengenai batasan kewenangan lembaga legislatif tingkat provinsi.
Secara prinsip hukum dan tata negara, DPRD Provinsi ditegaskan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kebijakan teknis pemerintah kabupaten/kota.
Ali menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan pembinaan, bukan hierarkis (atasan-bawahan).
Otonomi Daerah: Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh mengurus rumah tangganya sendiri.
Kedudukan Sejajar: DPRD Kabupaten sejajar dengan Bupati, sehingga pengawasan langsung berada di ranah lokal, bukan diambil alih oleh provinsi.
Bukan Intervensi Teknis: DPRD Provinsi tidak dapat mengambil keputusan administratif, seperti membatalkan pelantikan pejabat di tingkat kabupaten.
Meski masyarakat berhak menyampaikan aspirasi melalui wilayah pemilihan (Dapil), Ali mengingatkan perlunya kajian mendalam agar aspirasi tersebut tidak salah sasaran.
"Sudah jelas bahwa peran DPRD Provinsi, melalui komisi terkait (biasanya Komisi A), dapat melakukan pengawasan atau koordinasi jika dugaan sistem merit tersebut berdampak pada kebijakan provinsi. Namun, mereka tidak dapat membatalkan keputusan administratif di tingkat kabupaten. Jadi, saya kira apa yang dibahas hari ini adalah salah kamar," ujar Ali.
Ia menambahkan bahwa kewenangan DPRD Provinsi terbatas pada pembuatan peraturan dan pengawasan pemerintahan di tingkat provinsi bersama Gubernur.
Ali menekankan bahwa pengawasan ASN dan penempatan pejabat adalah ranah teknis yang melibatkan instansi spesifik, yakni:
BKPSDM Kabupaten
Bupati
KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)
Terkait isu pelantikan eselon II.B yang tengah mencuat, Ali menyarankan pihak-pihak yang berkeberatan untuk membuktikannya melalui dokumen resmi.
"Secara logika, Pemda tidak mungkin melakukan pelantikan tanpa adanya Pertimbangan Teknis (Pertek). Yang jadi pertanyaan kita hari ini, apakah pihak yang menuding pelantikan tersebut tidak sesuai berani memperlihatkan Pertek yang mereka maksud? Supaya diskusi ini selesai dan tidak menjadi bola liar," tutupnya.
