Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mattiro Ujung secara resmi menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur pembongkaran BBM bersubsidi jenis Biosolar yang diperuntukkan bagi nelaya. Kuat dugaan, sebagian besar muatan BBM tersebut sengaja dibongkar di luar titik tujuan resmi yaitu SPBUN 76.90604 yang berada di Pulau Kapoposang.
Ketua Posbakum Desa Mattiro Ujung, Nasaruddin Gante, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Delivery Order (DO) tertanggal 30 Maret 2026, titik serah resmi seluruh muatan sebesar 64 Kiloliter (64.000 Liter) adalah di SPBUN Pulau Kapoposang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 15 Ton yang masuk ke tangki timbun.
"Kami menemukan indikasi bahwa kapal pengangkut melakukan pembongkaran di luar titik serah resmi tanpa prosedur yang sah. Secara hukum, setiap liter BBM subsidi wajib dibongkar di titik tujuan yang tertera dalam manifes. Membongkarnya di tengah jalan atau di titik lain adalah pelanggaran serius terhadap izin pengangkutan dan distribusi negara," tegas Nasaruddin.
Nasaruddin menjelaskan bahwa tindakan membongkar muatan di luar titik tujuan bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kapal transporter hanya memiliki mandat untuk mengantar dari Depot ke SPBUN tujuan dalam kondisi segel utuh. Jika muatan berkurang drastis sebelum sampai atau yang dipompa ke tangki tidak sesuai dengan dokumen yang ada, maka patut diduga telah terjadi praktik 'kencing laut' yang merugikan keuangan negara dan hak nelayan kecil," tambahnya.
Posbakum Desa Mattiro Ujung kini tengah merampungkan laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Pertamina Regional Sulawesi dan Unit Tipidter Polres Pangkep.
"Kami meminta otoritas terkait untuk melacak koordinat GPS kapal pengangkut tersebut. Jika terbukti ada aktivitas berhenti dan bongkar muatan di titik yang bukan tujuannya, maka izin usaha SPBUN dan transporter tersebut layak untuk dicabut," pungkas Nasaruddin Gante
