MAKASSAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia secara tegas mengecam dugaan tindakan pemulangan paksa pasien yang terjadi di RS Hikmah Makassar, yang diduga berujung pada meninggalnya seorang pasien bernama Irianto.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, almarhum menjalani perawatan di RS Hikmah Makassar sejak 23 Maret hingga 31 Maret 2026.
Mengacu pada Resume Medis Nomor RM 081014, pasien didiagnosis mengalami severe brain infarction (stroke iskemik berat) yang disertai atrial fibrillation (gangguan irama jantung), kondisi yang tergolong gawat dan membutuhkan perawatan intensif serta pengawasan ketat.
Namun, pada 31 Maret 2026, pihak rumah sakit melalui dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) diduga menyarankan keluarga untuk membawa pulang pasien dengan alasan kondisi telah membaik serta adanya keterbatasan tempat tidur di rumah sakit.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasien saat dipulangkan.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien masih dalam keadaan lemah dan masih menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT). Kurang dari 22 jam setelah tiba di rumah, pasien dilaporkan meninggal dunia pada 1 April 2026.
Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E., menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemulangan tersebut. Ia menyebut kondisi pasien berdasarkan resume medis masih tergolong kritis dan belum layak untuk dipulangkan.
“Kami melihat adanya indikasi pemulangan dini (premature discharge) yang tidak sesuai prosedur medis.
Pasien seharusnya masih mendapatkan perawatan intensif, namun dipulangkan dengan alasan non-medis seperti keterbatasan tempat tidur,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara dokter yang menangani dengan dokumen medis resmi.
Dokter spesialis saraf dan dokter spesialis jantung disebut menyatakan kondisi pasien telah stabil, namun hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi resume medis yang menunjukkan kondisi pasien masih gawat.
Dalam proses klarifikasi, manajemen RS Hikmah Makassar melalui jajaran direksi dikabarkan telah mengakui adanya kelalaian serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
Meski demikian, Elang Timur Indonesia menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran prosedur medis serta meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi kelalaian, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Imran.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Tim / Media
