Iklan

LIDIK PRO Maros Resmi Layangkan Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Talud dan Jalan di Desa Salenrang

Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T04:37:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros resmi melayangkan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan talud dan perkerasan jalan di Dusun Panambungan, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, pada Selasa, 17 Maret 2026.


Laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor: 010/LIDIK-PRO/MRS/III/2026 dan dilengkapi dengan dokumentasi hasil investigasi lapangan. Laporan itu diketahui telah diterima oleh petugas PTSP Kejaksaan Negeri Maros.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, SH, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan tim di lapangan yang dilakukan sebelumnya pada Minggu, 9 Maret 2026.


“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya retakan pada konstruksi talud beton di beberapa titik, khususnya di area tambak yang berfungsi sebagai penahan tanah sekaligus pembatas jalan,” ungkapnya.


Selain itu, kondisi perkerasan jalan yang menggunakan material batu dan kerikil dinilai tidak tertata dengan baik dan tidak merata, sehingga berpotensi mempengaruhi kekuatan serta ketahanan jalan dalam jangka panjang.

LIDIK PRO juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau dana desa.

“Atas temuan tersebut, kami meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Desa Salenrang dan pelaksana kegiatan,” tegas Ismar.


Selain itu, LIDIK PRO juga mendorong dilakukan audit teknis, meliputi pemeriksaan kualitas material, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Laporan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sebagai lembaga kontrol sosial, LIDIK PRO menegaskan akan terus mengawal proses pembangunan di Kabupaten Maros agar berjalan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.


“Kami berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini