Iklan

PDAM TJM Tegaskan Program Hibah Air Bersih 2019–2023 Sesuai Mekanisme dan Verifikasi BPKP

Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T11:25:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Manajemen PDAM Tirta Jaya Mandiri menyatakan data penerima hibah diverifikasi berlapis oleh konsultan independen dan BPKP Jawa Barat. (poto istimewah)


SUKABUMI – infoberitanews.id | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan Program Hibah Air Bersih periode 2019–2023 telah dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh data penerima hibah tercatat secara lengkap dan dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.


Tenaga Ahli Humas dan Hukum PDAM TJM, Sunarya Ishak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa nama-nama penerima hibah yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat tidak tercantum dalam hasil verifikasi konsultan independen maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.


“Data penerima hibah dari tahun 2019 hingga 2023 lengkap dan dapat ditelusuri. Berdasarkan pengecekan satu per satu, nama-nama yang dipersoalkan tidak masuk dalam hasil verifikasi konsultan maupun BPKP Jawa Barat,” ujar Sunarya.

 

Ia menjelaskan, penetapan calon penerima hibah dilakukan melalui tahapan berlapis. Proses diawali dengan survei lapangan oleh PDAM TJM, kemudian diverifikasi kembali oleh konsultan independen yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


“Setelah sambungan dipasang, konsultan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima sesuai kriteria,” jelasnya.

 

Sunarya menegaskan bahwa dana hibah hanya dapat dicairkan berdasarkan hasil kelayakan lapangan atau status eligible sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Jika tidak memenuhi syarat, dana tersebut tidak dapat diganti oleh pemerintah pusat.


Terkait mekanisme keuangan, dana hibah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diganti kepada pemerintah daerah sesuai jumlah sambungan rumah yang terpasang. Dana tersebut masuk ke kas daerah dan selanjutnya dikembalikan kepada PDAM TJM dalam bentuk penyertaan modal.


Ia juga menyinggung Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Kementerian PUPR, data penerima di wilayah tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR.


“Data tersebut tidak dapat diganti oleh Kementerian Keuangan dan menjadi beban PDAM,” ungkapnya.

 

Selain itu, PDAM TJM mencatat adanya kendala pascapemasangan sambungan, di mana sebagian warga menolak membayar jaminan dua bulan rekening serta biaya pemakaian air, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.


Hingga tahun 2023, Program Hibah Air Bersih telah menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berada dalam wilayah pelayanan PDAM TJM.



Penulis: Ratna

Editor: Keperwil Sukabumi


Komentar

Tampilkan

Terkini