• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tertibkan atau biarkan ??? Operasional Cafe di Kawasan Ruko Square di sinyalir pembiaran sistematis, Aparat Diperingatkan !!!

    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T05:39:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Info Berita News. Id. 

      Makassar  25 / 12 / 2025 Setelah sebelumnya disorot oleh Lembaga independen Kompak Indonesia terkait penjualan minuman  beralkohol (Minol) golongan B dan C di sejumlah cafe dikawasan kompleks ruko Square Makassar, kini giliran Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (L-PHLH) Sulsel yang mengangkat isu ini dengan tegas.


    Sekretaris Jenderal L-PHLH Sulsel, Hamzah, menyatakan bahwa cafe Square  sudah beroperasi dan menjual Minol golongan A, B, dan C bertahun-tahun. Namun baru sekarang terungkap bahwa sejumlah di antaranya tidak memiliki izin penjualan yang sah.


    "Ini parah, bagaimana cara pemerintah kota Makassar mengawasi peredaran minuman beralkohol ini, masa sampai bertahun tahun bebas memperdagangkan Minol golongan A, B dan C tanpa izin," ungkap Hamzah kepada awak media pada hari ini (25/12/2025).


    Temuan ini disebutnya sangat mengejutkan, mengingat ada sekitar 16 cafe yang ada di kompleks ruko tersebut, hanya ada satu yang memiliki izin penjualan Minol golongan A, B, dan C secara lengkap.


    Hamzah juga menyampaikan rasa kesal terhadap kondisi tersebut, terutama melihat perbandingan dengan pemilik cafe Wink yang sudah susah payah mengurus izin sementara yang lain berkeliaran bebas tanpa izin.


    " Cafe - cafe ini harus diberikan sanksi tegas dan kalau perlu ditutup sementara sampai mereka punya izin, kasihan itu owner cafe Wink yang sudah susah payah mengurus izin sementara yang lain bebas tanpa izin," tegas Hamzah.


     Seperti diketahui aturan Penjualan Minol yang Berlaku di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996, serta peraturan daerah yang dapat bervariasi sesuai wilayah.


    Berikut adalah poin-poin utama aturan yang berlaku:


    Penggolongan Minol:


    - Golongan A: Mengandung etanol hingga 5% (contoh: bir dengan kadar alkohol rendah).


    - Golongan B: Mengandung etanol lebih dari 5% hingga 20% (contoh: anggur, wine).


    - Golongan C: Mengandung etanol lebih dari 20% hingga 55% (contoh: vodka, whiskey, minuman keras lainnya).


    Hamzah menambahkan, semua pelaku usaha yang memperdagangkan Minol wajib memiliki izin dari Menteri Perdagangan.


    Untuk usaha penjualan eceran, juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang izin pengusaha barang kena cukai.


    Minol yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor harus memenuhi standar mutu dari Menteri Perindustrian dan standar keamanan pangan dari BPOM.


    Tempat Penjualan yang Diizinkan:


    - Menurut Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013, Minol hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran yang memenuhi syarat pariwisata, toko bebas bea, dan tempat tertentu yang ditetapkan.


    Sekjen L-PHLH juga menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 melarang minimarket dan toko kecil menjual Minol golongan A; jenis ini hanya boleh dijual ditempat yang ditentukan oleh pejabat daerah.


    Larangan Lainnya:


    - Dilarang menjual Minol kepada orang di bawah usia 21 tahun.


    - Pemerintah melarang keras peredaran Minol oplosan (campuran alkohol dengan zat lain yang tidak aman) yang sering menyebabkan keracunan bahkan kematian.


    Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penjualan Minol Pelanggaran aturan peredaran dan penjualan Minol dapat dikenai sanksi hukum yang berat, baik secara pidana maupun administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 74 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :


    Sanksi Administratif:


    Pencabutan atau penangguhan izin usaha penjualan Minol.


    Penutupan sementara tempat usaha hingga memenuhi syarat atau secara permanen.


    Penyitaan barang (Minol) yang dijual tanpa izin atau tidak memenuhi standar).


    - Denda yang jumlahnya bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.


    Sanksi Pidana:


    Untuk pelanggaran seperti penjualan tanpa izin, penjualan kepada anak di bawah umur, atau penjualan Minol oplosan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar (sesuai Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan).


    Jika pelanggaran menyebabkan keracunan, cedera, atau kematian, hukuman penjara dapat meningkat hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini