MAROS, 24 / 12 / 2025 Bau Busuk Limbah Hantui Warga, Manajemen Pergudangan Pattene 88 Diduga Lalai Kelola Lingkungan
Aktivitas usaha produksi dan ekspor-impor hasil laut serta produksi pakan ternak di kawasan Business Park Pergudangan Pattene 88, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menuai keluhan serius warga. Limbah hasil produksi yang tidak terkelola dengan baik serta drainase buntu menyebabkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kondisi ini diduga kuat akibat kelalaian manajemen perusahaan dan pengelola kawasan pergudangan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara maksimal. Limbah organik industri perikanan dan pakan ternak seharusnya diolah melalui IPAL sesuai baku mutu, bukan dibiarkan menggenang dan mencemari lingkungan.
Praktik ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 dan Pasal 69 yang melarang pencemaran lingkungan dan mewajibkan pengendalian limbah.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan sidak, audit lingkungan, serta penindakan tegas.


