• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditlantas Polda Sulsel Klarifikasi Tudingan Pungli Layanan BPKB, Tegaskan Tidak Ada Pungutan di Luar PNBP

    Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T11:35:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MAKASSAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Ditlantas Polda Sulsel.


    Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik serta komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan. Pimpinan Ditlantas Polda Sulsel menyebut telah berkomunikasi langsung dan menggelar pertemuan dengan media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.


    Pemberitaan yang dimaksud sebelumnya dimuat oleh Beritasorotan.com dengan judul “Dugaan Pungli Kembali Terjadi di Pelayanan BPKB Polda Sulsel, dari Rp375 Ribu Menjadi Rp600 Ribu”. Seiring dengan proses klarifikasi, berita tersebut telah dihapus oleh media bersangkutan.


    Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muh Aziz, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan penerbitan BPKB di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak benar.


    “Tidak ada pungutan penerbitan BPKB di luar PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp375 ribu. Seluruh pelayanan kami laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kompol Muh Aziz saat memberikan keterangan.


    Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pertemuan langsung dengan jurnalis Beritasorotan.com guna meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.


    “Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami memastikan proses penerbitan BPKB berjalan sesuai prosedur dan tarif resmi,” katanya.


    Sementara itu, jurnalis Beritasorotan.com menyampaikan pengakuannya bahwa pengurusan berkas kendaraan yang dilakukannya telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP.


    “Berkas kendaraan saya diproses sesuai aturan dan pembayaran dilakukan sesuai PNBP. Saya mengapresiasi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sulsel yang transparan, cepat, dan maksimal,” ujarnya.


    Ditlantas Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Pihaknya juga membuka ruang klarifikasi dan komunikasi dengan media serta masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan layanan publik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini