*DELI SERDANG,–*
Isu yang menyeret pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, memantik polemik. Sejumlah pemberitaan di media online menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta menuding Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bermasalah. Menanggapi tudingan itu, aktivis lingkungan R. Anggi Syahputra angkat suara, Rabu (24/12/2025).
Anggi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, penelusuran lapangan, serta dokumen yang ia lihat, pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit tersebut sudah melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, telah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.
Dokumen perizinan yang saya lihat menunjukkan seluruh prosedur telah dilalui. Tidak mungkin PBG diterbitkan jika ada persoalan hukum atau kekurangan dokumen.“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhananya,”
ujar Anggi.
Anggi menilai, narasi yang berkembang justru berpotensi menyesatkan publik dan memicu keresahan sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya secara utuh.
Tak hanya itu, Anggi juga mengingatkan media massa untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang profesional, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menjadi alat pembentukan opini sepihak.
“Kita sangat menghormati kebebasan pers. Namun setiap informasi yang disajikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya. *(Tim)*
