• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Penyalahgunaan dana bansos di distrik Yiluk, kabupaten Lanny Jaya, memang sangat mengecewakan kepada seluruh Masyarakat setempat karena masyarakat setempat merasa tidak puas dengan kinerja pendamping atau petugas PKH dan TKSK yang tidak membagikan uang bansos kepada mereka.

    Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T06:40:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Sehingga kami seluruh masyarakat distrik Yiluk delapan kampung melaporkan kepada pihak berwajib yang artinya.





    Pemerintah daerah kabupaten Lanny Jaya untuk tindak lanjut menangani serius Atas kasus ini.





    Agar kasus ini tidak terulang lagi di kemudian harinya atau pada pencarian berikutnya.





    Dan kami seluruh lapisan masyarakat distrik Yiluk delapan kampung melaporkan kepada pemerintah daerah untuk mengklarifikasi atau menangani serius untuk kasus ini dapat di proses secara hukum karena kami sudah menemukan data Fael atau bukti dan bukti tersebut kami sudah di cantumkan untuk itu terkait kasus harus menangani serius dan pihak berwenang dapat segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dana bansos tersebut kepada Masyarakat sesuai dengan data Fael yang sudah di temukan oleh Masyarakat setempat.


    karena masyarakat setempat berhak mendapatkan bantuan tersebut yang seharusnya sesuai dengan data yang sudah lolos di kemensos.


    Untuk itu Pelaku harus bertanggung jawab atas Perbuatannya.


    Dan Pelaku tersebut sudah kena kasus dan sanksi sesuai dengan undang-undang dan pasal dan ayat yang berlaku.


    Makah dengan ini Penyalahgunaan dana bansos tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan beberapa pasal dan ayat dalam Undang-Undang, antara lain yaitu:


    Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan.


    Sanksi yang dapat diberikan antara lain:

    Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

    Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

    Namun, perlu diingat bahwa kasus penyalahgunaan dana bansos harus diusut tuntas oleh pihak berwenang dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Sebelum menindak lanjutinya.

    Sekian dan terimakasih Pemerintah daerah kabupaten Lanny Jaya untuk bekerja sama-nya yang baik kami seluruh lapisan masyarakat distrik Yiluk mengucapkan banyak terimakasih.

    Untuk bukti penyalahgunaan dana bansos tersebut tersebut kami lampirkan di halaman berikut.

    Terimakasih.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini