• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Transaksi Narkoba Lewat Dunia Maya, Polres Maros Gagalkan Peredaran Sabu

    Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T08:16:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Makassar IMFO BERTA NEWS ID.

    Maros - Polres Maros kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram.


    Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (5/10) di rumah pelaku di Jalan Langsat, Turikale. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin berhasil mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara online.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi sabu seberat total 6,43 gram, satu unit handphone, satu alat isap sabu, satu alat timbang digital, serta beberapa saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


    Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.


    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ujar AKP Salehuddin, Minggu (12/10/2025).


    Lebih lanjut, pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial.


    Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros.

    (BAkri Alle).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini