• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Data Warga Mattompodalle, Akibatnya BPJS dan Bansos Nonaktif

    Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T16:58:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    TAKALAR — Warga Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, dihebohkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan data kependudukan yang berakibat pada nonaktifnya layanan publik milik salah seorang warga.


    Kasus ini terungkap setelah seorang nenek berusia 61 tahun asal kelurahan tersebut hendak memeriksakan kesehatannya di salah satu fasilitas kesehatan. Namun, ia terkejut saat mengetahui BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif, padahal selama ini dirinya rutin menerima manfaat program tersebut.


    Tak hanya itu, nama sang nenek juga diketahui sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sembako periode Juli–September 2025, meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima tetap.


    Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Publik menduga telah terjadi penyalahgunaan data pribadi, terutama Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.


     “Akun bansos seseorang itu sifatnya sangat pribadi. Selain pemilik data, hanya pemerintah desa atau kelurahan yang seharusnya punya akses. Kalau data itu bocor atau disalahgunakan, tentu ini bentuk kelalaian,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (12/10/2025).


    Warga juga menyoroti kebiasaan di sejumlah desa dan kelurahan yang sering mengumpulkan fotokopi KK dan KTP melalui kepala dusun, kepala lingkungan, atau kader tanpa penjelasan yang jelas. Praktik ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data.


    Mereka mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) segera menelusuri dugaan kebocoran data tersebut.


    Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi seperti KK dan KTP, serta memastikan penyerahannya hanya untuk keperluan resmi dengan tanda terima yang jelas.


    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak warga negara yang wajib dijaga oleh pemerintah, terutama di tengah banyaknya program bantuan sosial yang menggunakan basis data kependudukan digital. (Bakri Alle)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini