MAKASSAR - Masyarakat mulai resah dengan munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Informasi tersebut beredar dari sejumlah pihak yang mengaku pernah mengalami kesulitan dalam pengurusan perkara di kantor polisi tersebut.
Beberapa keluarga tersangka bahkan mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika benar adanya, praktik ini tentu menjadi tamparan serius bagi institusi Polri yang tengah gencar melakukan reformasi internal dan penguatan integritas aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang ditemui media meminta Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., untuk segera melakukan penelusuran internal dan menindak tegas anggotanya yang terbukti menyimpang dari aturan.
“Kami berharap pimpinan Polsek tidak tutup mata. Sudah ada beberapa keluarga yang merasa dipersulit dan diduga dimintai sejumlah uang oleh penyidik. Kalau benar, ini harus segera ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan praktik pungli di lingkungan kepolisian bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara minimal empat tahun.
Selain itu, tindakan semacam ini juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang setiap anggota Polri melakukan pungutan di luar ketentuan. Sanksi terberat atas pelanggaran tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Salah satu kasus yang menambah sorotan publik adalah dugaan penahanan anak di bawah umur oleh oknum penyidik.
Menurut sumber berinisial MM, pihak keluarga mengaku kecewa karena penanganan kasus tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan disertai permintaan uang tertentu.
“Ada anak di bawah umur yang ditahan berminggu-minggu dan dimintai sejumlah uang. Kami nilai itu tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan,” ungkap MM kepada wartawan.
Tindakan tersebut, jika benar terjadi, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan pendekatan diversi serta perlindungan terhadap hak-hak anak dalam proses hukum.
MM menambahkan bahwa pihaknya bersama sejumlah aktivis berencana akan menyuarakan aksi damai sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan mengawal dugaan ini sampai ke Polres, bahkan ke tingkat Polda Sulsel. Kami ingin keadilan dan transparansi ditegakkan,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kapolsek Tamalate dalam merespons dugaan praktik pungli tersebut. Harapannya, tindakan cepat dan terbuka dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Media ini juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian agar informasi tetap berimbang dan objektif. (Bakri Alle)
