Banjarmasin, 10 Juli 2025 – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)
melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik Wajib Pajak dengan total nilai
tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus
empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), Rabu 2 Juli 2025.
Di Wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP
dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sedangkan Wilayah
Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai
tunggakan Rp41.964.307.050,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat
juta tiga ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan
untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam
bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak
yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo
pembayaran.
Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajyib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan
untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada
Wajib Pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak
pajak, Kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.
Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan Sektor Perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada
Perbankan dengan melampirkan salinan Surat Paksa/Daftar Surat Paksa dan Salinan Surat
Perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah
Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Setelah dilakukan pemblokiran, Wajib Pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir
dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.
Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum
perpajakan.
Syamsinar menegaskan, kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak
pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam
optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan kerja sama dengan Pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.
***
Narahubung Media:
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng
: 0511-3351072
: p2humas.240@paj