Iklan

Baliho Seruan HAM Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu Tolikara, Semua Pihak Diimbau Lindungi Masyarakat Sipil

Minggu, 01 November 2026, November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T11:05:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






TOLIKARA, PAPUA PEGUNUNGAN – Sejumlah baliho dan spanduk berisi seruan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dilaporkan terpasang di beberapa titik wilayah Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Pemasangan tersebut membawa pesan penting mengenai perlindungan masyarakat sipil di tengah dinamika situasi keamanan di wilayah tersebut.


Berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan informasi, baliho dan spanduk itu terpasang mulai dari pintu masuk Kembu hingga sejumlah lokasi, antara lain Telengeme, Gundagi, dan Uamagi.


Materi yang terpasang memuat lambang HAM internasional (Human Rights), sejumlah dasar hukum internasional terkait HAM, serta lambang Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua yang disebut sebagai lembaga pembela HAM Papua. Selain itu, terlihat pula lambang Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Wilayah Kembu.


Pemasangan spanduk tersebut dimaksudkan sebagai bentuk imbauan agar seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat sipil serta tidak mengganggu aktivitas warga dalam kehidupan sehari-hari.


Pihak pembela HAM Papua berharap masyarakat di wilayah Kembu tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial maupun keagamaan, tanpa dihantui rasa takut terhadap situasi keamanan.


Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh pihak, termasuk personel TNI, khususnya pasukan nonorganik yang bertugas di wilayah Tolikara, jajaran Polri, serta kelompok TPNPB/OPM. Mereka diharapkan sama-sama memperhatikan ketentuan hukum HAM dan prinsip perlindungan warga sipil.


Perhatian juga diarahkan pada wilayah Kembu hingga Kanggime. Masyarakat sipil diharapkan tidak menjadi korban akibat dinamika maupun ketegangan keamanan yang terjadi di wilayah tersebut.


Dalam perspektif hukum, perlindungan warga sipil merupakan prinsip penting dalam hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati keselamatan masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan warga yang tidak terlibat dalam konflik.


Namun, pemasangan baliho dan spanduk tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan imbauan dari pihak terkait. Kondisi keamanan di lapangan tetap perlu dilihat berdasarkan fakta, keterangan berbagai pihak, serta informasi resmi dari aparat dan pihak berwenang.


Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari jajaran TNI, Polri maupun pihak TPNPB/OPM mengenai pemasangan baliho dan seruan tersebut.


Pihak pembela HAM Papua menyampaikan bahwa pemberitaan dan informasi lebih lengkap mengenai pemasangan baliho di sejumlah titik wilayah Kembu direncanakan akan disampaikan pada Kamis mendatang.


Harapan bersama, masyarakat Kembu dan sekitarnya dapat hidup dengan aman, menjalankan aktivitas tanpa rasa takut, serta mendapatkan perlindungan hak-haknya. Semua pihak diharapkan mengedepankan dialog, menghormati hukum, dan menjaga keselamatan masyarakat sipil demi terciptanya situasi yang damai di Kabupaten Tolikara.

Komentar

Tampilkan

Terkini