Iklan

Masyarakat Jayawijaya Diajak Awasi Distribusi BBM Subsidi, Dugaan Penimbunan Jadi Perhatian

Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T10:00:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 








WAMENA, JAYAWIJAYA — Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jayawijaya, khususnya Wamena dan sekitarnya, menjadi perhatian setelah muncul imbauan dari Masyarakat Peduli Jayawijaya agar masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM supaya tepat sasaran.

Imbauan tertanggal 20 Oktober 2026 tersebut menyoroti keluhan mengenai antrean BBM yang disebut menyulitkan masyarakat, termasuk pengemudi ojek, sopir, petani, dan pedagang yang membutuhkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Dalam seruan tersebut, Masyarakat Peduli Jayawijaya juga menyampaikan dugaan adanya praktik penampungan BBM menggunakan jeriken atau drum yang kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 per liter.

Meski demikian, dugaan penampungan dan penjualan kembali tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Belum terdapat informasi terperinci mengenai lokasi kejadian, pihak yang diduga terlibat, maupun hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Melalui imbauan bersama itu, masyarakat, pemuda, mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh agama diajak berpartisipasi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Warga yang menemukan dugaan pelanggaran diminta mendokumentasikan kejadian secara aman, mencatat waktu dan lokasi, serta menyampaikan laporan kepada aparat atau instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan membantu proses pengawasan dan memberikan informasi awal bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, mengintimidasi pihak yang dicurigai, ataupun menyebarluaskan identitas dan tuduhan yang belum terverifikasi.

Pengelola SPBU Diminta Mematuhi Ketentuan

Pengelola SPBU di wilayah Jayawijaya juga diimbau memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi dan memastikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengisian BBM menggunakan jeriken harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen rekomendasi apabila diwajibkan untuk kategori konsumen tertentu.

Adapun batas volume pembelian harus merujuk pada jenis BBM, kategori konsumen, dan aturan yang berlaku. Karena itu, ketentuan pembelian tidak dapat disamaratakan tanpa mempertimbangkan regulasi serta persyaratan masing-masing pengguna.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Dapat Berujung pada Sanksi Hukum

Persoalan distribusi BBM bersubsidi juga berkaitan dengan ketentuan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan sanksi pidana harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terpenuhi serta bukti yang diperoleh melalui proses hukum.

Oleh sebab itu, dugaan penimbunan maupun penjualan kembali BBM subsidi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Penetapan adanya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi.

Pemerintah dan Aparat Diharapkan Menindaklanjuti Laporan

Dalam imbauannya, Masyarakat Peduli Jayawijaya mencantumkan layanan Kepolisian 110 dan Pertamina Call Center 135 sebagai saluran pengaduan. Warga juga dapat menggunakan kanal pengaduan resmi pemerintah yang sesuai dengan jenis laporan.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas distribusi diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah antrean dan dugaan penjualan kembali BBM tersebut berkaitan dengan pelanggaran distribusi atau faktor lain yang perlu mendapat penanganan.

Di sisi lain, pengelola SPBU dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada mereka.

Ketersediaan BBM bersubsidi memiliki peranan penting bagi masyarakat Jayawijaya, terutama dalam menunjang transportasi dan kegiatan ekonomi sehari-hari. Karena itu, pengawasan distribusi perlu dilakukan bersama dengan mengedepankan data, bukti, serta penegakan aturan yang adil.

Masyarakat Peduli Jayawijaya berharap keterlibatan warga dan tindak lanjut dari instansi terkait dapat membantu mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Wamena, 20 Oktober 2026

Atas Nama Masyarakat Peduli Jayawijaya

Komentar

Tampilkan

Terkini