MANDAILING NATAL – Info berita news! id.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal (Madina), Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sangkil dan Si Horbo, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi yang diterima SATMA AMPI Madina menyebut adanya dugaan pembukaan dan pengelolaan lubang tambang di kawasan tersebut. Dalam informasi yang berkembang, turut disebut nama seorang mantan karyawan bagian Mining Engineering PT Sorik Mas Mining berinisial R dan N, serta seorang Manager External Relation PT Sorik Mas Mining yang disebut masih aktif, bersama sejumlah karyawan lainnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, pihaknya meminta APH melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan secara langsung di lapangan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta APH turun langsung ke lapangan. Kalau informasi itu benar dan ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, berikan klarifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Muhammad Saleh.
Dugaan Pengolahan Emas di Sawah Hasahatan
Selain dugaan aktivitas PETI di Sangkil dan Si Horbo, SATMA AMPI Madina juga meminta APH memeriksa informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tong di kawasan Sawah Hasahatan, Panyabungan.
Informasi yang berkembang menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak yang disebut dengan inisial AH, H, S, dan pihak lainnya.
Menurut Muhammad Saleh, informasi tersebut juga harus diverifikasi secara menyeluruh, terutama menyangkut siapa pengelolanya, dari mana sumber material yang diolah, serta bagaimana status perizinan kegiatan tersebut.
“Kami meminta semuanya diperiksa secara profesional. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
SATMA AMPI Desak PT Sorik Mas Mining Berikan Klarifikasi
SATMA AMPI Madina juga meminta manajemen PT Sorik Mas Mining memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut nama Manager External Relation serta sejumlah karyawan yang disebut masih aktif bekerja di perusahaan.
Muhammad Saleh menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap karyawan aktif yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi spekulasi mengenai kemungkinan hubungan pihak-pihak tersebut dengan dugaan aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas.
“Kami meminta pihak Masmining terbuka memberikan klarifikasi. Jika karyawan aktif yang disebut memang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, sampaikan kepada publik agar persoalannya jelas.
Tetapi jika APH menemukan bukti keterlibatan siapa pun, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Soroti Penundaan Penindakan Satgas PETI
Muhammad Saleh juga menyoroti informasi mengenai adanya penundaan penindakan Satgas PETI Madina hingga 18 Agustus 2026.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar dan alasan penundaan tersebut apabila informasi itu benar.
Menurutnya, agenda peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati seluruh rangkaian HUT RI, tetapi jangan sampai momentum kemerdekaan dijadikan alasan untuk menunda penegakan hukum. Penegakan hukum dan kegiatan HUT RI bisa berjalan beriringan,” tegasnya.
Minta Penindakan Tidak Tebang Pilih
SATMA AMPI Madina meminta Polres Madina, Polda Sumut, dan Satgas PETI Madina melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang terkait kawasan Sangkil, Si Horbo, dan Sawah Hasahatan.
Muhammad Saleh menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kalau terbukti ada PETI, jangan hanya pekerja kecil yang ditindak. Telusuri juga pemodal, pengelola, dan pihak lain yang terbukti memiliki peran.
Namun semua harus berdasarkan bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan informasi awal yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun keterlibatan seseorang sepenuhnya harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh).
