Iklan

Sikap Bungkam Kades Singengu Julu, Perkuat Dugaan Reklamasi Ilegal di Kota Nopan-Madina.

Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T15:41:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






MANDAILING NATAL – Info berita news. id. 

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda H. Nasution (GD/MH). Ia enggan memberikan klarifikasi tertulis terkait polemik klaim sepihak dukungan Pemprov Sumut atas kegiatan reklamasi yang dia lakukan di Kotanopan


Konfirmasi resmi yang dilayangkan media guna memenuhi Kode Etik Jurnalistik justru dibiarkan tanpa jawaban hingga Kamis malam (09/07).





Publik kini mempertanyakan transparansi sang Kepala Desa, mengingat Tim Terpadu Pemprov Sumut sudah membantah klaimnya dengan merilis bukti bahwa kedatangan Tim Terpadu Pemprov Sumut pada tanggal 02 Juli 2026 adalah agenda resmi Pemerintah Provinsi Sumut untuk penertiban PETI dan penyegelan ekskavator di lokasi serta mempublish dua oknum yang diduga kuat terduga pelaku PETI dengan insisial PW dan GD.





 Sebelumnya, klaim sepihak oknum Kepala Desa yang menyatakan bahwa kedatangan Tim Pemprov untuk mendukung reklamasi PETI Kotanopan telah memicu kontroversi yang panas di Kab. Madina karna dinilai menyesatkan publik dan merusak marwah Pemerintah Provinsi Sumut di mata rakyat 


Insan pers Magrifatullah dalam rangka memenuhi Kode Etik Jurnalistik sebelumnya telah mengirimkan enam point krusial yang dipertanyakan kepada  Kepala Desa Singengu Julu GD/MH  antara lain tentang payung hukum reklamasi (dasar hukum, izin resmi instansi/kementerian, dan apa kapasitas GD selaku Kepala Desa sehingga leluasa melakukan kegiatan reklamasi), kemudian point sumber anggaran pembiayaan reklamasi dan target waktu pelaksanaan. Selanjutnya aktivitas reklamasi tersebut apakah merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial dan hukum atas dampak penambangan yang dia lakukan sebelumnya.  Serta beberapa point lainnya.


Namun oknum Kepala Desa  tersebut "bungkam" tak berami menjawab daftar konfirmasi jurnalis. Hal ini semakin memperpanjang daftar pertanyaan publik seputar aktivitas reklamasi yang diduga kuat hanya kedok kamuflase atas maraknya PETI di Kotanopan. 


Langkah bungkam sang Kades dinilai telah merugikan hak publik untuk mendapatkan transparansi dan informasi yang  berimbang. 


Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak konfirmasi ini diberikan demi asas keberimbangan berita, namun hak tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak Pemerintah Desa Singengu Julu. 


Tidak adanya jawaban Kades semakin memperuncing asumsi  publik dan mempertajam dugaan pelanggaran hukum dan wewenang oknum kades serta dugaan aktivitas reklamasi tanpa izin  yang sontak memicu sorotan tajam publik


Pihak media masih terus mengejar informasi terkait reklamasi yang terindikasi sarat masalah ini. Sampai berita ini diterbitkan, Tim Terpadu Pemprov Sumut  melalui Kepala Dinas Perindag, Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Pemprov Sumut Dedy JP Harahap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Sumut Hery Wahyudi Marpaung masih belum bisa dihubungi jurnalis.

(Magrifatulloh).

Komentar

Tampilkan

Terkini