Iklan

Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari Belum Tuntas, Mahasiswa Diminta kembali Kosongkan Asrama

Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T10:09:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






MANOKWARI - Persoalan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak di Manokwari kembali memanas. Pemilik hak ulayat meminta asrama dikosongkan karena pembayaran hak ulayat hingga kini belum diselesaikan status Tanah diperdebatkan 


Menyikapi pemberitahuan untuk kembali mengosongkan asrama. 


Rusman Kelkusa, SH selaku mantan sekertaris ikatan mahasiswa fakfak kabupaten manokwari kembali mengigatkan Pemda dan PT. FULICA sebagai pihak kedua dan ketiga dalam sengketa tanah tersebut untuk segera menjelaskan status sebenarnya terkait keabsahan sertikat yang dimiliki. Sebelumnya tanah tersebut dibeli Pemkab Fakfak dengan sertifikat sah dan sudah balik nama. 


"Pemerintah Kabupaten Fakfak membeli tanah dari PT FULICA  yang diklaim bersertifikat dan sah milik Pemkab Fakfak, sedangan disisi lain Pihak Pertama sebagai pemilik tanah mempertanyakan sertifikat yang dimiliki oleh PT. Fulica kepada  Pemda Fakfak karena belum ada  Pelepasan Hak Ulayat, karena itu saya menduga ada kejanggalan administrasi pada proses pembelian tanah tersebut kami juga suda sempat melakukan aksi ke Kajati Papua Barat untuk meyelediki kasus ini, dalam proses pembelian tanah dari PT. Fulica dinyatakan lunas, tapi disertifikat statusnya hak pakai bukan hak milik," ulasnya kepada awak media pada Selasa (07-07-2026)


"Sedangakan pihak pertama sebagai pemilik tanah pernah menyampikan bahwa tanah tersebut dulunya PT. Fulica hanya meminta ijin pengarapan tapi tiba-tiba punya sertifikat," tambahnya


"Karena itu kami mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar memanggil pihak terkait untuk klarifikasi waktu itu mantan Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyatakan aspirasi mahasiswa sudah diterima, dan akan dikoordinasikan dengan bidang pidana khusus. Data yang disampaikan akan divalidasi terlebih dahulu," katanya


"Oleh karenanya saya berharap agar persoalan ini dibawa keranah hukum, karena kalau kita berdebat di wilayah yang salah, dan benar semua pihak mengkelaim sebagi pemilih sah tanah tersebut baik pihak pertama pihak kedua, dan Pemda Fakfak sebagai pihak ketiga karena untuk mengetahui keberanan pemilik sah atas sertifikat tanah ini hanya dipengadilan, karena Pemda fakfak tidak bisa melakukan pembayaran dobol pada satu aset," tegasnya


"Saya sudah mendorong agar dibawa keranah hukum ini suda lama tapi tidak direspon oleh pemda fakfak sampai saat ini," tutup Rusman. (JK/Megy)

Komentar

Tampilkan

Terkini