Iklan

BUPATI ASEP JAPAR AJUKAN PERUBAHAN BADAN HUKUM PDAM TIRTA JAYA MENJADI PERSERODA

Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T00:06:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





SUKABUMI – infoberitanews.id indonesia. Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar mengenai rencana perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, Selasa (21/7/2026).


Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.





Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing.


Transformasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang pengembangan usaha dan investasi, meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.


Selain itu, perubahan status badan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, sekaligus mendorong pemanfaatan inovasi dan teknologi dalam penyediaan layanan air minum.


Namun, perlu ditegaskan bahwa pada 21 Juli 2026 perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final. Rapat paripurna baru memasuki tahap penyampaian nota pengantar Bupati. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjutinya melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan proses pembahasan sesuai tahapan legislasi.


Dengan demikian, rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.


Pemerintah daerah berharap proses transformasi tersebut nantinya dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja dan pengembangan usaha, serta tetap menempatkan pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai prioritas utama.Catatan penting: Berita ini lebih akurat jika judulnya menggunakan kata “Ajukan Perubahan” atau “Dorong Transformasi”, bukan “PDAM Resmi Berubah Menjadi Perseroda”, karena berdasarkan pemberitaan yang saya cek, pada 21 Juli 2026 statusnya masih berupa pengajuan dan tahap awal pembahasan di DPRD.


Penulis:(Yanti)

Komentar

Tampilkan

Terkini