Iklan

BREAKING NEWS Di Duga Tidak Memiliki Aliran Darah Menjual Objek Tanah (Lahan Warisan)Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris di Maros Memanas, Aktivis Mengecam Pemerintah Yang Di duga Terlibat

Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T16:36:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ini Beritanya!

MAROS, 25 Juli 2026 — Sengketa dugaan penjualan sepihak tanah warisan seluas sekitar satu hektare di Dusun Diccekang, Desa Diccekang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memanas. Ahli waris almarhumah Daeng Subu mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak pengembang dan instansi terkait, namun hingga kini menyatakan belum menerima tanggapan resmi.

Melalui kuasa hukumnya, M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., para ahli waris meminta penghentian aktivitas yang berkaitan dengan objek sengketa sekaligus meminta penjelasan mengenai dasar hukum kepemilikan lahan yang dipersoalkan.



Pihak ahli waris menduga tanah tersebut telah dialihkan kepada pihak pengembang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka. Mereka juga mempertanyakan legalitas dokumen yang menjadi dasar peralihan hak setelah pihak yang menguasai lahan disebut tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pendukung saat diminta klarifikasi. Dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Selain itu, ahli waris juga menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses administrasi pertanahan. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui bahwa almarhumah Daeng Subu merupakan pemilik awal lahan tersebut, sementara pasangan Daeng Taka dan Daeng Baji disebut hanya pernah diberikan izin tinggal di lokasi oleh pemilik tanah. Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga dan belum diuji dalam proses peradilan.

Kasus ini turut menjadi perhatian SDM, Aktivis Makassar sekaligus mantan pengurus Hmi cabang Gowa Raya. Ia menyatakan, apabila benar terjadi penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk dugaan penerbitan sertifikat pada objek yang disengketakan, maka aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Jika dugaan tersebut terbukti, praktik seperti ini berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan dan merugikan masyarakat yang memiliki hak sah atas tanah," ujar SDM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.#tim red



Komentar

Tampilkan

Terkini