BUTON UTARA – Info berita news. id.
Praktik pinjam-meminjam uang di tengah masyarakat kerap memicu kesalahpahaman hukum, terutama terkait penerapan bunga.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional sekaligus anggota Badan Advokasi Nasional (BAN) JPKP Nasional, yang akrab disapa Ali, memberikan klarifikasi hukum yang tegas.
Menurut Ali, kesepakatan pinjam-meminjam uang yang menyertakan bunga dan jangka waktu tertentu tidak dapat serta-merta dilaporkan sebagai tindak pidana murni, melainkan masuk ke dalam ranah hukum perdata.
Ali membeberkan bahwa berdasarkan hukum perdata Indonesia, kesepakatan yang dibuat bersama oleh kedua belah pihak sifatnya sah dan mengikat layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
"Artinya, dalam praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tertuang dalam kesepakatan tertulis murni merupakan ranah hukum perdata, bukan tindak pidana perbankan atau menjalankan uang tanpa izin," ujar Ali pada Sabtu (23/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum yang memperkuat legalitas praktik tersebut:
Pasal 1754 KUHPerdata: Mengatur bahwa aktivitas pinjam-meminjam adalah hal yang legal di mata hukum.
Pasal 1765 KUHPerdata: Menegaskan bahwa memperjanjikan bunga dalam sebuah perjanjian pinjaman adalah tindakan yang diperbolehkan.
Ali juga menggarisbawahi bahwa tuduhan terhadap pemberi pinjaman mengenai "menjalankan uang tanpa izin" atau menjalankan "bank gelap" secara hukum dinilai tidak tepat sasaran.
Pemberi Pinjaman Pribadi: Menggunakan dana pribadi untuk dipinjamkan atas dasar kesepakatan bersama. Hal ini tidak melanggar hukum perbankan.
Tindak Pidana Perbankan Hanya berlaku bagi pihak yang menghimpun dana (menerima simpanan) dari masyarakat luas tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Menyalurkan dana pribadi untuk pinjaman sama sekali berbeda dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perbankan," tambahnya.
Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus-kasus yang muncul adalah: Apakah kedua belah pihak memiliki perjanjian atau kesepakatan tertulis yang jelas di awal? Jika ada kesepakatan bunga (misalnya 10%) dan disetujui tanpa paksaan, maka peminjam tidak bisa mempidanakan pemberi pinjaman semata-mata karena nominal bunga tersebut.
Di akhir penjelasannya, Ali mengingatkan agar para pihak tidak sembarangan melakukan pelaporan pidana demi kepentingan sepihak. Jika peminjam sengaja melaporkan hal yang tidak sesuai dengan fakta lapangan demi merusak reputasi pemberi pinjaman, ada konsekuensi hukum yang menanti.
"Pemberi pinjaman bisa melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, pemberi menggunakan uang pribadi dan memberikannya atas dasar peminjam yang datang secara sadar dan sengaja meminjam dengan kesepakatan bersama," pungkas Ali.
