Iklan

MAFIA BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN PINRANG DIDUGA BERJALAN LANCAR DAN AMAN.

Senin, 23 Maret 2026, Maret 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T16:49:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






Maraknya mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, masih menjadi masalah serius di Indonesia, ditandai dengan kelangkaan di berbagai daerah, antrean panjang di SPBU, Praktik ilegal ini menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di tingkat masyarakat dan kerugian Negara yang signifikan, serta temuan dugaan tindak pidana penyalahgunaan.


Kelangkaan BBM bersubsidi di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, sering kali memicu protes dari sopir truk, petani, nelayan dan pelaku usaha UKM yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk bekerja.


Ketua FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) Andi Agustan Tanri Tjoppo yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (WhatsApp) pada hari Senin 23/3/2026 memberikan penjelasan bahwa dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU Kabupaten Pinrang tersebut diduga masih berjalan lancar dan aman-aman saja sehingga perlu tindakan yang keras dari aparat kepolisian dan aparat TNI, kami dari FP2KP telah bersurat dan mengingatkan  kepada manajer SPBU se- Kabupaten Pinrang.


Berdasarkan konfirmasi kami dengan pihak pengawas SPBU 74.912.19 Sawitto (Sekkang Rubae) yang berlokasi di Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang melalui telepon selulernya (WhatsApp) menjelaskan bahwa terkait pendistribusian BBM SUBSIDI di SPBU 74.912.19 Sawitto, telah kami perketat pengisian BBM SUBSIDI baik dimobil yang diduga modifikasi tangki maupun jergen karena sekarang surat rekomendasi jergen dialihkan ke Dinas  masing-masing dengan sistem aplikasi XSTAR, adapun dasar pengisian di mobil sesuai barcode dan jergen sesuai surat rekomendasi.


Begitu pula konfirmasi kami dengan pihak SPBU 74.912.18 Jaya yang berlokasi di Jalan Briptu Suherman Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang melalui telepon selulernya (WhatsApp) menjelaskan

Bahwa kami telah menerima surat dari FP2KP dan telah membaca serta mempelajari dan kami dari pihak perusahaan SPBU Jaya, sangat berterima kasih telah membantu kami mengawasi pelaksanaan penyaluran atau penjualan BBM khususnya BBM subsidi, namun kami dari pihak perusahaan manajemen SPBU Jaya tidak pernah melakukan hal sebagai mana yang tercantum di dalam isi surat klarifikasi FP2KP. 


Berdasarkan penjelasan Manajer SPBU 74.912.01 Maccorawalie yang berlokasi di Jalan Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto yang dihubungi melalui telepon selulernya (WhatsApp) menjelaskan bahwa pihak SPBU Maccorawalie telah melakukan pendistribusian BBM Subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pihak SPBU 74.912.56 Palia yang berlokasi di Kelurahan Macirinna Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yang telah dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WhatsApp) menjelaskan bahwa kami juga telah menerima surat klarifikasi dari FP2KP terkait dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen dan tangki mobil modifikasi perlu kami jelaskan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Memang benar pada waktu tertentu pernah ada pengisian BBM menggunakan jerigen, dan hingga saat ini masih dimungkinkan, namun perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Lanjut Ketua FP2KP menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan ke empat pengelola SPBU tersebut diatas, diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, antrian mobil dan motor yang panjang masih ditemukan dan SPBU dibuka hanya beberapa waktu untuk pendistribusian BBM Subsidi sudah habis lagi padahal Kouta BBM Subsidi (solar/pertalite) banyak.


Untuk itu, kami melakukan pemantauan dan analisa seperti contoh SPBU 74.912.19 Sawitto diduga memiliki Kouta BBM Subsidi jenis solar sebanyak 16.000 liter / hari, kalau ini dirata-ratakan didistribusi ke mobil  angkutan minibus jenis panther atau kijang dengan kapasitas tangki 60 liter maka dapat mengisi mobil / harinya sebanyak 266 mobil, kemudian durasi pengisiannya diduga 4 menit / mobil, maka didapatkan waktu pengisian 1.064 menit atau 17,73 Jam.


Begitu pula BBM Subsidi jenis pertalite diduga Koutanya 16.000 liter / hari, ini dapat dianalisa rata-rata untuk mengisi mobil minibus jenis Avanza dengan kapasitas tangki 43 liter, maka dapat mengisi sebanyak 372 mobil / hari, dengan durasi waktu pengisian 3 menit / mobil maka waktu pengisian / hari sebanyak 1.116 menit atau 18,60 jam / hari


Begitu pula BBM Subsidi jenis pertalite diduga Koutanya 16.000 liter / hari, ini dapat dianalisa rata-rata untuk mengisi motor jenis Scoopy dengan kapasitas tangki 4 liter, maka dapat mengisi sebanyak 4.000 motor / hari, dengan durasi waktu pengisian 1 menit / motor maka waktu pengisian / hari sebanyak 4.000 menit atau 66,66 Jam atau 2,7 hari kalender.


Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan analisa pendistribusian BBM Subsidi tersebut diatas untuk 1 SPBU saja, tidak ada lagi antrian yang panjang dan tidak ada lagi Kouta BBM Subsidi yang habis di setiap SPBU Se-Kabupaten Pinrang, ini belum termasuk 5 unit Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Pinrang.


Modus Operandi yang diduga dilakukan seperti : penyalahgunaan barcode My Pertamina dengan menggunakan barcode MyPertamina secara ilegal untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU., menggunakan truk atau minibus dengan tangki modifikasi untuk menimbun BBM, melakukan pengisian BBM secara bolak-balik (pelangsiran) di SPBU, dan diduga pengambilan langsung dari kapal tanker Pertamina.


Modus operandi atau Penyalahgunaan ini diduga menyebabkan kelangkaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, yang memicu antrean panjang di SPBU, dampaknya nelayan, petani, pelaku usaha UKM dan sopir angkutan umum kesulitan mendapatkan BBM, sementara pelaku mafia beroperasi bebas.


Kelancaran aksi mafia BBM bersubsidi diduga seringkali melibatkan kerjasama dengan oknum petugas SPBU ( manajer, pengawas, operator), bahkan diduga terindikasi dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (oknum kepolisian atau oknum TNI), sehingga penindakan di lapangan terhambat atau tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Untuk itu, kami telah bersurat pada tanggal 17 Maret 2026 kepada Kapolres Pinrang dan Dandim 1404 Pinrang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan melibatkan FP2KP untuk memberantas mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang, namun sampai berita ini terbit belum ada tindakan yang kongrit yang dilakukan oleh ke 2 (dua) institusi ini.


Kesimpulan kedua, diharapkan Pemerintah memberikan Kouta BBM subsidi langsung kepada pengusaha bahan bangunan yang memiliki izin usaha operasi produksi (OP) seperti pengusaha tambang pasir, tanah timbunan, batu gunung, batu Split untuk setiap daerah karena pengusaha tambang tersebut dapat dikategorikan tambang rakyat atau tambang rupiah, berbeda dengan tambang emas, nikel, batubara, ini bernilai dollar yang tidak boleh diberikan subsidi, kondisi ini bertujuang agar mafia BBM subsidi tidak menjamur dan bahan material bangunan terjangkau untuk mendukung pembangunan di Indonesia.


Kesimpulan ketiga, Pemerintah sekaligus menghapus subsidi BBM, seperti dulu hanya ada dua jenis BBM yaitu solar dan premium, tutupnya".

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+