MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Polres Banjar terus menggencarkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Banjar, termasuk kejahatan Narkotika dan tindak pidana kekerasan.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menggelar Press Conference pada Senin (22/12/2025) bertempat di pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, atas keberhasilan Polsek Aranio dalam ungkap kasus pembunuhan di desa Artain Kecamatan Aranio, dan ungkap kasus Narkotika selama tahun 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 20 perkara tindak pidana Narkotika selama periode 1 November hingga 22 Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi Narkotika jenis sabu seberat 60,35 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bersih 17,74 gram, serta psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 400 butir.
Secara keseluruhan sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat 155 kasus tindak pidana Narkotika dengan 185 orang tersangka, terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan.
Dalam salah satu pengungkapan besar, Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 20.019 gram. Jika dikonversikan dengan harga pasaran, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp35,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu, turut diamankan ekstasi sebanyak 108,5 butir, psikotropika golongan IV sebanyak 650 butir, serta obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro sebanyak 2.014 butir.
Selain pengungkapan kasus Narkotika, Polres Banjar juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Artain Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, di lokasi pendulangan emas.
Korban diketahui berinisial KD (53), seorang buruh harian lepas, sementara tersangka berinisial A (32), berprofesi sebagai petani/pekebun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi pendulangan emas dan terjadi adu fisik antara korban dan tersangka yang melibatkan senjata tajam jenis parang. Akibat luka parah yang dialaminya, korban meninggal dunia di tempat kejadian dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan visum luar.
Motif kejadian diduga karena tersangka merasa tidak terima dimintai uang keamanan oleh korban untuk bekerja menambang emas.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan dilakukan pencarian oleh Tim Gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Banjar. Pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banjar dengan diantar oleh kepala desa bersama pihak keluarga serta mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum demi memberantas tindak pidana, melindungi generasi muda dari bahaya Narkotika, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar. (Humresbjr)

