• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Tamalate Sita 9 Motor Berknalpot Brong, Tegas Tindak Pelanggar demi Lingkungan Kondusif

    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T16:16:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MAKASSAR – Aksi tegas dilakukan jajaran Polsek Tamalate terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Makassar. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar Sabtu malam (9/8/2025) tepat di depan kantor Polsek Tamalate, petugas berhasil menyita sembilan unit sepeda motor yang dinilai melanggar aturan modifikasi knalpot.

    Operasi ini digelar sebagai respons langsung atas maraknya keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot yang mengganggu kenyamanan, terutama di malam hari. Knalpot bising tidak hanya merusak ketenangan warga, tetapi juga kerap menjadi pemicu ketegangan antarwarga dan memicu aksi balap liar.

    Waka Polsek Tamalate, AKP Kaharuddin, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar aturan knalpot tidak standar merupakan langkah penting untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga ketertiban umum.

    “Kesembilan kendaraan kami amankan. Pengendaranya kami tilang, dan mereka diwajibkan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi memicu konflik dan kecelakaan di jalan,” tegas AKP Kaharuddin.

    Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pengendara. Mereka diingatkan tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati hak pengguna jalan lain, dan tidak mengorbankan kenyamanan publik demi gaya berkendara.

    Masalah Knalpot Brong dan Dampaknya

    Knalpot brong sudah lama menjadi sorotan publik. Suara bising yang ditimbulkannya kerap mengganggu warga, terutama di kawasan padat penduduk. Di beberapa kasus, kebisingan ini bahkan memicu perselisihan antarwarga hingga tindak kekerasan.

    Selain itu, penggunaan knalpot tidak standar melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi tilang dengan denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.

    Imbauan untuk Warga

    Polsek Tamalate mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran serupa. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi atau melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Tertib di jalan berarti melindungi diri sendiri dan orang lain,” tambah AKP Kaharuddin.

    Operasi cipta kondisi ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran. Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pengendara yang membandel dan mengganggu ketenangan umum.

    #Liputan Gibran




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini