Maros, 5 Agustus 2025 — Seorang wartawan media Cyber Kriminal, Kasra, resmi melaporkan balik seorang warga bernama Nurlina Fadilla ke Polres Maros atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil setelah laporan awal yang diajukan oleh Sdri. Nurlina terhadap Kasra dinyatakan tidak cukup bukti oleh pihak kepolisian dan telah dihentikan penyelidikannya melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
“Saya merasa sangat dirugikan secara sosial dan psikologis atas tuduhan palsu tersebut. Nama baik saya rusak, padahal saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Ini jelas fitnah,” tegas Kasra saat diwawancarai oleh media.
Kasus ini dilaporkan melalui kuasa pendampingan paralegal dari LSM LIDIK PRO Kabupaten Maros. Ketua LSM, Ismar, SH, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus berdiri membela warga yang menjadi korban kriminalisasi tanpa dasar.
“Kami sebagai LSM tidak tinggal diam ketika masyarakat kami menjadi korban. Hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Ismar.
Ismar juga mengatakan bahwa “equality before the law” (kesetaraan di hadapan hukum) adalah prinsip fundamental yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak peduli apakah seseorang itu pejabat, pengusaha, atau rakyat biasa — semua punya hak yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang dikriminalisasi hanya karena posisinya lemah secara sosial atau ekonomi. Itu sebabnya kami hadir,” tegasnya.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Dalam laporan balik tersebut, tindakan Sdri. Nurlina diduga melanggar:
Pasal 310 dan 311 KUHP – tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta
Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – jika unsur perbuatan dilakukan melalui media digital.
Kasra: “Saya Bukan Orang Kuat, Tapi Saya Punya Hak Hukum”
Kasra berharap laporan balik ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak semena-mena melaporkan seseorang tanpa dasar yang jelas.
"Saya bukan orang berkuasa, tapi saya percaya hukum itu milik semua orang. Saya hanya ingin nama saya dipulihkan,” ujar Kasra penuh harap
Tembusan Dikirim ke Instansi Terkait
Sebagai bentuk transparansi, laporan ini juga ditembuskan ke berbagai instansi:
1. Kapolri di Jakarta
2. Kapolda Sulawesi Selatan
3. Propam Polda Sulsel
4. Ketua Umum LSM LIDIK PRO RI di Makassar
5. Arsip internal LIDIK PRO
Ketua LSM LIDIK PRO, Ismar, SH, menyampaikan harapan besar kepada aparat penegak hukum agar bertindak adil, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani laporan masyarakat, khususnya warga kecil yang mencari keadilan.
“Kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti, kami akan angkat persoalan ini ke ranah publik yang lebih luas — baik melalui media, aksi terbuka, maupun jalur resmi ke lembaga pengawas di tingkat pusat,” tegas Ismar.
Ia menegaskan bahwa LSM LIDIK PRO tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.